HomeKabar BintuniBabak Baru Tuntutan Perusahaan Sawit: Kini Bupati Sorong Selatan Digugat

Babak Baru Tuntutan Perusahaan Sawit: Kini Bupati Sorong Selatan Digugat

Bupati Sorong Selatan. Foto: google

Setelah beberapa Bupati Sorong digugat oleh perusahaan sawit atas keputusan untuk mencabut izin mereka, kini giliran Bupati Sorong Selatan yang mendapatkan perlakuan serupa. Pada 29 Desember 2021, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) dan PT Persada Utama Agromulia (PUA), memperkarakan keputusan Bupati Sorong Selatan ke PTUN Jayapura.

Kedua perusahaan tersebut meminta Majelis Hakim PTUN Jayapura untuk mengabulkan permohonan penggugat. Mereka meminta keputusan Bupati Sorong Selatan untuk dibatalkan karena dianggap tidak sah.

Adapun gugatan oleh kedua perusahaan berbeda. Untuk PT Anugerah Sakti Internusa, mereka menggugat keputusan sebagai berikut:

  • Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/102/BSS/V/2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/82/BSS/2014 tanggal 25 Februari 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan kepada PT Anugerah Sakti Internusa.
  • Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/104/BSS/V/2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/184/BSS/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dengan Pola Kemitraan Seluas 37.000 hektare yang Terletak di Distrik Teminabuan dan Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Atas Nama PT Anugerah Sakti Internusa.

Sedangkan leh PT PUA, Nomor Perkara 46/G/2021/PTUN.JPR:

  • Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/101/BSS/V/2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/83/BSS/2014 tanggal 25 Februari 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan kepada PT Persada Utama Agromulia.
  • Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/105/BSS/V/2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/183/BSS/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dengan Pola Kemitraan Seluas 25.000 hektare yang Terletak di Distrik Wayer dan Distrik Kais, Kabupaten Sorong Selatan Atas Nama PT Persada Utama Agromulia.

Keputusan yang diambil oleh Bupati Sorong Selatan dalam mencabut izin perusahaan sawit mengacu pada ketentuan hukum dan kebijakan evaluasi perizinan yang dilakukan pemerintah Provinsi Papua Barat, pemerintah daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk di dalamnya aspirasi masyarakat adat Sorong Selatan.

Masyarakat Adat Dukung Bupati Sorong Selatan

Masyarakat adat mendukung Bupati Sorong Selatan. Foto: istimewa

Menanggapi gugatan perusahaan sawit kepada Bupati Sorong Selatan, masyarakat adat menegaskan posisi mereka. Mereka mendukung Bupati Sorong Selatan serta menolak kehadiran perusahaan sawit.

Ketua Relawan Tolak Sawit Sorong Selatan, Olland Abago, mengungkapkan bahwa masyarakat adat adalah pihak yang paling terancam dengan keberadaan perusahaan sawit. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan perusahaan sawit kepada Bupati Sorong Selatan adalah bentuk ketidakpedulian dan ketidakhormatan mereka terhadap hak Orang Asli Papua.

“Tidak memperdulikan suara kami yang menolak keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di atas tanah adat kami, tidak mempunyai komitmen untuk melindungi hutan dan lahan gambut, dan hanya mempertimbangkan ambisi ekonomi untuk keuntungan diri sendiri,” kata Olland mengutip Betahita, Selasa (4/1/2022).

Koalisi Masyarakat Adat Dukung Bupati Sorong Selatan muncul sebagai bentuk dukungan kepada BUpati Sorong Selatan. Koalisi ini terdiri dari masyarakat adat di Sorong Selatan bersama aktivis sosial dan lingkungan. Termasuk di dalamnya elemen organisasi masyarakat, lembaga adat, perangkat pemerintah kabupaten hingga nasional, intelektual, pemuda dan mahasiswa.

 

Sumber:

Siaran Pers: Masyarakat Adat Mendukung Bupati Sorong Selatan Menghadapi Gugatan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di PTUN Jayapura. 

Wicaksono, Raden Ario. 2021. Dua Perusahaan Sawit Bermasalah Gugat Bupati Sorong Selatan. Betahita edisi 05 Januari 2022.

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments