Apa yang sudah terjadi di Kabupaten Intan Jaya? Rencana besar penambangan Blok Wabu sudah memperparah kondisi Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat Papua. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.
“Orang-orang di Intan Jaya hidup di bawah ketakutan terhadap aparat keamanan yang semakin keras dan mengendalikan banyak aspek kehidupan sehari-hari mereka, dan sekarang mata pencaharian mereka berada di bawah ancaman dari proyek yang tidak dipersiapkan dengan baik ini. Sederhananya, Blok Wabu bisa berakibat bencana,” ungkap Usman mengutip langsung dari situs Amnesty International.
“Dengan mengabaikan kebutuhan, keinginan, dan tradisi penduduk asli Papua, pengembangan Blok Wabu berisiko memperparah situasi hak asasi manusia yang juga sudah memburuk,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan Amnesty Intertational melalui wawancara jarak jauh dengan 28 orang tentang situasi di Kabupaten Intan Jaya, mereka mengungkap indikasi bahkan sejumlah masalah HAM. Pertama, minimnya penerimaan orang asli Papua dalam proyek penambangan Blok Wabu.
Saat ini, keputusan atau kesediaan masyarakat Papua dalam proyek tersebut belum dapat dipastikan murni kerelaan karena sarat akan pemaksaan dan kekerasan.
“Pemerintah memiliki kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dengan informasi awal tanpa paksaan dari Orang Asli Papua yang mungkin terdampak oleh tambang. Tetapi dalam iklim kekerasan dan intimidasi, sulit membayangkan bagaimana proses konsultasi seperti itu dapat memenuhi standar internasional,” kata Usman Hamid.
Pasalnya, Masyarakat Adat Intan Jaya Papua dengan jelas menolak proyek penambangan tersebut. Melalui Tim Advokasi masyarakat adat intan jaya (TIVAMAIVA), mereka menemui komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dalam menyatakan penolakan proyek penambangan Blok Wabu.
“Kami rakyat Intan Jaya selama ini mencari ketenangan, kedamaian di negeri kami sendiri. Di tanah kelahiran kami sendiri, kami jadi orang asing,” kata Bartolomius Mirip dalam pertemuan dengan komisi VII di gedung DPR yang disiarkan secara virtual Senin, 28 Maret 2022.
“Masyarakat adat Intan Jaya hidup dalam ketakutan, tekanan, dan mengungsi ke daerah lain sejak 2019 sampai 2020 akibat konflik bersenjata antara TNI, Polri, dengan TPNPB,” imbuhnya.
Penolakan ini juga diamini oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dalam hal itu, Gubernur Papua telah mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk menghentikan sementara tambang tersebut.
Masalah HAM kedua, sarat akan ancaman terhadap cara hidup. Sebelumnya, diketahui bahwa aparat keamanan membatasi kehidupan masyarakat Papua. Mulai dari pengawasan dalam aktivitas sehari-haring hingga mengatur potongan rambut. Mengutip catatan Amnesty International, warga mengaku harus meminta izin dari aparat keamanan untuk melakukan kegiatan sehari-hari seperti berkebun, berbelanja, atau mengunjungi desa lain.
“Orang-orang seperti kami suka memiliki rambut panjang; Ini adalah bagian dari budaya kami, tidak hanya di Papua, tetapi di Melanesia. Saya telah ditanya lebih dari 10 kali tentang rambut dan kumis saya. Mereka menangkap banyak orang karena memiliki rambut panjang dan kumis. Mereka ditanya, dipukul,” kata Gema, seorang warga Intan Jaya, mengutip Amnesty International.
Masalah ketiga, adanya dugaan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan. Salah satu kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat adalah kasus dua bersaudara Apianus dan Luter Zanambani. Setelah dilakukan penahanan oleh aparat pada April 2020 di distrik Sugapa, jenazah mereka berdua dibakar.
Dalam laporan Amnesty, masyarakat Papua juga mengaku bahwa banyak kejadian di mana arat keamanan memukuli penduduk Intan Jaya. Soal hal ini, Joanne Mariner, Direktur Program Respons Krisis Amnesty International, menyebut aparat keamanan telah gagal menyelediki dan menangani kasus pembunuhan di luar hukum.
“Pihak berwenang Indonesia telah lama gagal menyelidiki secara memadai kasus- kasus pembunuhan di luar hukum dan laporan lain tentang pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat keamanan di Papua,” kata Joanne Mariner, Direktur Program Respons Krisis Amnesty International.
“Menyelidiki kasus-kasus seperti ini dan memastikan pelaku bertanggung jawab adalah kunci untuk menegakkan hak asasi manusia dan mencapai perdamaian di Papua.”
Sumber:
Hendartyo, Muhammad. 2022. Datangi DPR, Masyarakat Adat Intan Jaya Tolak Penambangan Blok Wabu. Tempo edisi 28 Maret 2022.
Redaksi JPPN. 2022. Gubernur Papua & TIVAMAIVA Tolak Eksploitasi Blok Wabu, PRIMA Intan Jaya Merespons, Tegas. JPPN edisi 30 Maret 2022.
Siaran Pers. Penambangan Blok Wabu akan ‘berakibat bencana’ di tengah represi terhadap OAP. Amnesty International edisi 21 Maret 2022.