HomeKabar BintuniGSBI Menganggap PERPPU Cipta Kerja Sebagai Bentuk Anti Demokrasi

GSBI Menganggap PERPPU Cipta Kerja Sebagai Bentuk Anti Demokrasi

Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dianggap sebagai sebuah bentuk nyata watak otoritarian, anti rakyat, anti demokrasi, dan tindakan melanggar konstitusi oleh Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).

Hal ini dinyatakan di dalam Pernyataan Sikap GSBI yang diedarkan pada tanggal 31 Januari 2022, sebagai respon atas diterbitkannya PERPPU Nomor 2 tersebut. Menurut GSBI, PERPPU yang diterbitkan Jokowi ini seakan memberikan karpet merah untuk kepentingan kapitalis dan penanam modal asing, yang tentu saja merugikan rakyat, terutama buruh Indonesia.

UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK, seharusnya diperbaiki dalam waktu dua tahun, namun hal ini tidak dilakukan oleh pemerintah. Dalam catatan GSBI, UU Cipta Kerja telah memakan banyak korban, terutama kaum buruh, antara lain: kaum buruh yang kehilangan kepastian kerjanya karena PHK, karena dialihkan statusnya dari buruh tetap menjadi buruh kontrak dan/atau outsourcing, dipotong upahnya, dirampas sebagian besar hak atas pesangonnya, dan lain sebagainya.

GSBI juga menyorot tentang dasar diterbitkannya PERPPU ini oleh Presiden Jokowi. Menurut mereka, alasan dinamika global, yakni perang antara Ukraina dan Rusia yang berkepanjangan dan menimbulkan dampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia, justru menunjukkan posisi negara ini tidak pernah becus dalam membangun kedaulatannya. Hal itu dianggap sebagai absennya kemandirian bangsa. Pembangunan infrastruktur, industr, ketenagakerjaan, dsb sepenuhnya bergantung terhadap modal asing.

Atas hal tersebut, GSBI menuntut agar Presiden Jokowi untuk segera menarik atau mencabut PERPPU Nomor 2 tersebut, serta mengajak agar DPR-RI bisa bergabung dengan masyarakat untuk menolak PERPPU Nomor 2 bisa diundangkan.

Akhir dari pernyataan sikapnya, GSBI mengajak seluruh anggota, badan pimpinan, kaum buruh Indonesia, kalangan intelektual, akademisi, praktisi, para profesional demokratis serta seluruh rakyat; kaum tani, masyarakat adat, pemuda, mahasiswa, pelajar, perempuan, miskin kota untuk bersatu memperkuat barisan. Melakukan langkah bersama, melakukan perlawanan dan menolak Perppu Nomor 2 tahun 2022 serta seluruh kebijakan rezim Joko Widodo yang anti rakyat, anti demokrasi dan sangat pro serta berkhidmat pada kapitalis monopoli asing dan oligarki.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments