HomeKabar BintuniPolisi Naikan Penyelidikan ke Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat...

Polisi Naikan Penyelidikan ke Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat TA 2019, 2020 dan 2021

Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu

Manokwari, Polda Papua Barat menaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Papua Barat dari Penyelidikan ke Penyidikan sekaligus mendalami pihak – pihak yang terlibat.

Disampaikan kepada teman-teman media bahwa sejak tanggal 9 September 2022 Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melakukan penyelidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI,”kata Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat melalui realis, Jumat (16/12/2022).

Dia menerangkan penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dengan mengumpulkan sejumlah dokumen penting terkait hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Papua Barat.

“Setelah 90 hari proses penyelidikan berjalan, maka pada hari Senin 12 Desember 2022 telah dilaksanakan gelar perkara yang hasil rekomendasinya adalah perkara KONI telah ditingkatkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan dengan fokus penyidikannya adalah Dana Hibah KONI TA 2019, 2020 & 2021 dengan Nilai Anggaran Rp227.495.122.000,-,” ungkap Romylus.

Dan atas Surat Perintah (Sprint) penyidikan pada tanggal 13 Desmber 2022, penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Desember 2022.

Peningkatan proses hukum dari tahap penyelidikan ke penyidikan didasarkan atas telah diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik. Dan temuan indikasi kerugian keuangan negara mencapai angka milyaran rupiah,” tuturnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat ini menerangkan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, diketahui bahwa KONI Provinsi Papua Barat dalam kurun waktu 2019, 2020 dan 2021 telah mendapatkan dana Hibah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.227.495.122.000,-

Dirincikan, Tahun 2019 KONI Papua Barat mendapat dana hibah sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).
Pada Tahun 2020 KONI Papua Barat mendapat Dana Hibah sebesar Rp99.995.122.000,- (sembilan puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu rupiah). Dan pada Tahun 2021 sebesar Rp67.500.000.000.- (enam puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah).

Dari data tersebut, Penyidik Tipidkor Polda berhasil mengungkap terdapat belanja dan kegiatan dalam pertanggungjawaban (LPJ) KONI Prov Papua Barat yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda paling sedikit senilai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Selain itu, pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan atau denda paling sedikit sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Terkait siapa tersangkanya, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan prinsip due process of law sehingga melalui mekanisme gelar perkara akan dapat ditentukan pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments