HomeKabar Bintuni13 Gabungan Serikat Pekerja Menggugat Jokowi dan DPR-RI Perihal PERPPU Cipta Kerja

13 Gabungan Serikat Pekerja Menggugat Jokowi dan DPR-RI Perihal PERPPU Cipta Kerja

Rudy HB Dama, Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia, salah satu dari 13 Serikat Pekerja yang Menggugat Jokowi dan DPR-RI

Sebanyak tiga belas gabungan serikat pekerja menggugat Presiden RI Jokowi dan DPR-RI terkait dengan PERPPU Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Jokowi beberapa waktu yang lalu. Gugatan ini diajukan melalui kantor hukum Denny Indrayana, Indrayana Centre for Government, Constituion and Society. Hal ini dikabarkan melalui rilis pers yang dikirimkan melalui kantor Denny Indrayana pada Selasa (01/02/2023).

Tiga belas gabungan serikat pekerja tersebut terdiri dari Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan, Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia, Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat, Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92 dan Federasi Serikat Pekerja Kependidikan Seluruh Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Sebelumnya, pada tanggal 25 Januari 2023 yang lalu, gabungan serikat pekerja ini telah mengajukan uji formil PERPPU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Persoalan ini kemudian ditindaklanjuti dengan menggugat Presiden RI dan DPR-RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena menurut Denny tindakan Presiden dan DPR tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah (Onrechmatige Overheidsdaad/OOD).

“Memang sejak awal UU Cipta Kerja ini sudah bermasalah, mulai dari proses pembentukannya yang relatif cepat dan tidak partisipatif, serta kesalahan ketik yang berdampak terhadap kesalahan substansi. Fenomena tersebut secara tidak langsung membuktikan bahwa terhadap UU Cipta Kerja perlu dilakukan perbaikan”. Tegas Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY Law Firm.

Para penggugat menilai bahwa tindakan Presiden dan DPR-RI yang tidak melaksanakan amar putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2021, yang telah memutuskan dan memerintahkan agar UU Cipta Kerja agar diperbaiki segera, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Menurut Jumhur Hidayat, Ketua Umum Gabungan Serikat Pekerja, sejak awal munculnya UU Cipta Kerja, sudah sarat dengan permasalahan. Oleh karenanya, dikeluarkannya PERPPU Cipta Kerja oleh Presiden alih-alih memperbaiki UU tersebut merupakan anomali.

“Aneh tapi nyata, Presiden yang merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan seharusnya paham akan situasi seperti ini, begitu juga dengan DPR. Tetapi memang sejak awal (Presiden dan DPR) tidak ingin mengindahkan putusan MK, maka dengan seenaknya putusan MK tersebut mereka abaikan”. Pungkas Moh. Jumhur Hidayat.

Denny Indrayana menegaskan, sikap Presiden dan DPR yang demikian, jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap Mahkamah Konstitusi. Pelecehan dimaksud karena berani menentang amar putusan MK. Perintah dari putusan MK Cipta Kerja adalah memperbaiki UU Cipta Kerja, sudah pasti output yang dihasilkan dari produk tersebut adalah Undang-Undang perbaikan. Namun, nyatanya yang dihadirkan oleh pemerintah adalah produk hukum berupa Perppu Cipta Kerja.

“Sangat mudah untuk dibaca, bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut adalah untuk menghindari ruang dialog yang rumit. Dengan kata lain, Perppu yang dilahirkan oleh pemerintah (Presiden) lebih mencoba untuk menghindari proses pembahasan ditingkat stakeholder, khususnya terhadap beberapa pihak yang secara langsung terdampak”. Tutup Denny Indrayana, yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments