Jutaan izin kehutanan di Indonesia dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: Sk.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Setidaknya terdapat 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare dicabut dengan alasan tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.
Namun, pencabutan izin ini meninggalkan banyak pertanyaan. Mengutip Greenpeace, pencabutan izin perusahaan di wilayah hutan ini justru meninggalkan ketidakpastian hukum. Mengutip laporan dari Mongabay, terdapat perusahaan yang bahkan melakukan pembukaan hutan setelah Presiden mengumumkan pencabutan izin sejumlah perusahaan di wilayah hutan.
Adalah PT Permata Nusa Mandiri di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Mereka melakukan pembukaan hutan dalam rangkan penanaman sawit tepat beberapa hari setelah pengumuman presiden. Greenpeace menambahkan bahwa sampai 19 Feb 2022, sekitar 70 hektar hutan telah ditebang.
Kemudian, PT Permata Nusa Mandiri juga merupakan perusahaan yang tidak berhenti melakukan pembukaan hutan meski izinnya telah dicabut Januari lalu. Februari lalu, perusahaan tersebut mulai membuka jalan di hutan sepanjang jalan aspal antar Kali Sermuai dan Kali Kau, Kampung Beneik, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, Papua.
Hal ini menurut Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, merupakan gambaran kurangnya koordinasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pembatalan izin. Menurutnya, pemerintah harus mampu memastikan bahwa hutan tersebut dilindungi dan bukan untuk izin perusahaan baru.
“Pencabutan ribuan izin pertambangan, kehutanan dan perkebunan ini merupakan keputusan tepat yang seharusnya dieksekusi pemerintah sedari dulu. Langkah penting selanjutnya adalah memastikan sejumlah kawasan hutan tersebut dilindungi dan dikembalikan kepada masyarakat adat bukan menjadi izin baru untuk perusahaan di sektor bisnis ekstraktif,” jelas Sekar.
Lebih lanjut, Sekar menyampaikan bahwa pemerintah harus lebih transparan kepada publik ihwal detil wilayah izin yang dicabut. Hal ini penting agar masyarakat dapat membantu dalam hal pengawasan sehingga wilayah tersebut tidak kembali pada kepentingan eksploitasi. Menurut Aji, pencabutan izin oleh pemerintah menitikberatkan pada penghentian faktor produktivitas atau pemanfaatan lahan, bukan pada perlindungan.
”Keberpihakan pemerintah terhadap rakyat seharusnya ditunjukan dengan itikad baik dengan mengembalikan area bekas izin tersebut dengan mengakui wilayah adat dan masyarakat lokal,” imbuhnya Sekar.
Dalam penelitiannya, Greenpeace menemukan indikasi adanya izin-izin yang terbit telah melanggar aturan. Pelanggaran ini diduga kuat elibatkan pengaruh elit politik dalam proses perizinan dan telah berdampak pada hilangnya hutan alam serta menimbulkan konflik masyarakat adat.
Sumber:
Elusabeth Asrida. 2022. Cabut Izin Tak Hentikan Perusahaan Sawit Buka Hutan Papua, Ini Foto dan Videonya. Mongabay edisi 6 Februari 2022.
Siaran Pers Greenpeace: Kawasan Hutan Hasil dari Pencabutan Ribuan Izin Perusahaan Harus Dilindungi Bukan untuk Izin Baru. Edisi 7 Januari 2022
Siaran Pers Greenpeace: Pencabutan Izin Oleh Presiden Menciptakan Ketidakpastian Hukum, Pembukaan Lahan Merajalela di Jayapura. Edisi 24 Fabruari 2022