HomeKabar BintuniPerusahaan Sawit di Jayapura Kembali Buka Lahan

Perusahaan Sawit di Jayapura Kembali Buka Lahan

Ilustrasi sawit. foto: Pixabay

Ada yang janggal dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: Sk.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Melalui keputusan tersebut, sebanyak 192 izin sektor kehutanan dengan luas 3.126.439 hektare dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. 

Kemudian, untuk HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare hari ini juga dicabut. Sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

Meski presiden sudah memutuskan mencabut izin sejumlah sektor industri, nyatanya masih ada perusahaan yang melakukan aktivitas pembukaan lahan. PT Permata Nusa Mandiri di Jayapura, Papua, adalah salah satu contohnya. Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu masih melakukan aktivitas pembukaan lahan di hutan adat Masyarakat adat Suku Namblong.

Diperkirakan kerusakan dari aktivitas pembukaan lahan itu mencapai 16.128 hektare. Masyarakat Adat Namblong di Lembah Grime Nawa mengaku menjadi korban atas aktivitas pembukaan lahan tersebut. Mereka merasa terancam kehilangan tempat berkebun dan berburu. Rosita Tecuari, Ketua Organisasi Perempuan Adat Suku Namblong Jayapura, mengaku banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya di hutan tersebut.

“Sebagian besar hutan ditebang dan digusur, di sana tempat berburu, berkebun dan ada hutan sagu yang dirusak. Kalau tidak dicegah dipastikan akan habis,” jelas Rosita.

“Jika hutan adat kami dimusnahkan kami akan ke mana? apakah pemerintah akan kasih makan kami? kami tidak tuntut kepada perusahaan tetapi kami akan tuntut kepada pemerintah, karena pemerintah mengeluarkan izin kepada perusahaan,” sambungnya.

Menanggapi hal ini, masyarakat adat Namblong meminta Bupati Jayapura segera mencabut izin perusahaan perkebunan sawit. Masyarakat adat juga hendak memastikan bahwa izin perusahaan sawit itu telah dicabut.

“Saya ingin menegaskan kepada Bupati Jayapura untuk segera mencabut izin pengelolaan hutan di atas wilayah adat kami. Karena apa yang dilakukan oleh PT Permata Nusa Mandiri untuk anak cucu kami ke depan,” ucap Kepala Suku Kekri Yanteo, Abraham Yonatawa di Waena, Kota Jayapura, mengutip suara.com.

“Situasi ini harus segera direspons oleh Bupati Jayapura karena salah satu program yang dicetuskan adalah tentang bagaimana melindungi hak-hak dari masyarakat adat. Jika aktivitas dari PT Permata Nusa Mandiri tidak dihentikan maka program tersebut sia-sia. Karena tidak ada keberpihakan terhadap masyarakat adat,” katanya.

Ini bukan kali pertama perusahaan sawit mengusik permukiman masyarakat adat Namblong. Dulu, ada PT Rimba Matoa Lestari yang melakukan hal serupa. Diperkirakan kerusakan yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut telah mencapai 30.000 hektare. Mereka mendesak agak pemerintah daerah dan pusat untuk segera menanggapi hal tersebut. Berkaca dari kasus tersebut, pengelolaan limbah sawit mengancam 4 distrik  di wilayah sekitar yakni distrik Nimbokran, distrik Demta, dan distrik Yokari.

Sumber:

Makuba, Nesta. 2022. Masyarakat Adat Warning Akan Hentikan Aktivitas Perkebunan Sawit, Jika… Teropong edisi 08 Maret 2022.

Yunus, Muhammad. 2022. Mengerikan Penampakan Hutan Adat Rusak Akibat Pembukaan Lahan Sawit di Jayapura. Suara edisi 8 Maret 2022.

Redaksi Kabar Papua. 2022. Hutan Adat Suku Namblong Dirusak, Bupati Jayapura Diminta Bertindak. Kabarpapua edisi 7 Maret 2022.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments