HomeKabar BintuniSoal Perusahaan Sawit Jayapura: Izin Terbit Tanpa Pengetahuan Masyarakat Adat

Soal Perusahaan Sawit Jayapura: Izin Terbit Tanpa Pengetahuan Masyarakat Adat

Pembukaan lahan oleh PT PNM. Foto Yayasan: Pusaka

Kembali, suara masyarakat adat dalam persoalan industri dan investasi dikesampingkan. Dalam kasus  PT Permata Nusa Mandiri (PNM) di Jayapura, Papua, dinilai mengancam masyarakat adat dari enam distrik yaitu Unurum Guay, Nimboran, Nimbokrang, Kemtuk, Namblong, dan Distrik Kemtuk Gresi. Menurut masyarakat adat tersebut, kehadira perusahan sawit PNM hanya akan merusak sumber penghidupan mereka saja.

“Kami kehilangan mata pencaharian. Itu yang pertama, karena itu tempat di mana masyarakat adat pergi berburu dari situ mereka jual baru bisa menghidupi keluarga. Terus ada sebagian sagu yang ditebang, digusur, ada juga kalau nanti tidak dicabut izinnya, berarti hampir sebagian kebun habis,” papar Ketua Organisasi Perempuan Adat Distrik Namblong, Rosita Tecuari mengutip KBR.

“Kami hidup dari kebun, kami hidup dari berburu. Jadi, kalau hutan kami diambil, kebun kami dimusnahkan, terus kami harus kemana. Apakah pemerintah bisa kasih makan kami dari kami ke anak-cucu,” sambungnya.

PT PNM sebelumnya tercatat mengantongi sejumlah izin. Beberapa diantaranya izin lingkungan (Februari 2014), izin usaha perkebunan (Maret 2014), pelepasan kawasan hutan (Agustus 2014), dan hak guna usaha (HGU) untuk beberapa bagian konsesi mereka (Agustus dan November 2018).

Kendati demikian, masyarakat adat mengaku izin ini terbit tanpa sepengetahuan masyarakat adat. Hal ini disampaikan oleh Septer Manufandu, Sekretaris Eksekutif Jaringan Kerja Rakyat Papua untuk Perlindungan Sumber Daya Alam (JERAT) Papua. Menurutnya, bahkan masyarakat adat tidak tahu bahwa izin perusahaan ini ada.

“Izin-izin tersebut terbit tanpa sepengetahuan masyarakat adat,” ungkap Septer Manufandu.

Hal ini mengungkap kesemrawutan izin perusahaan sawit di Jayapura, bahkan Indonesia. Pasalnya, awal Januari 2022, presiden telah mengumumkan sejumlah pencabutan izin kebun sawit di Indonesia. Termasuk di dalamnya PT PNM.

Pada level pemerintahan daerah, Ketua Organisasi Perempuan Adat Distrik Namblong, Rosita Tecuari sudah mendesak Bupati Jayapura untuk mencabut izin PT PNM. Sebelumnya, Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw memberikan izin kepada swasta untuk membuka perkebunan sawit seluas 32 ribu hektar di wilayah enam distrik. Izin itu sudah ditindaklanjuti dengan membuka lahan sawit seluas 8 ribu hektar.

Melalui desakan masyarakat, pemkab Jayapura menghentikan sementara pengoperasian PT PNM di wilayah Nimboran. Hal ini tercantum pada surat Nomor 001/PNM/JPR/II/2022 tentang Penghentian sementara Kegiatan Pembukaan Lahan Land Clearing dan operasional di lapangan. 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengeluarkan Surat EdaranNo.01/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/1/2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang Pencabutan Izin Konsensi Kawasan Hutan atas nama PT Permata Nusa Mandiri. Surat ini meminta kegiatan Pembukaan lahan baru atau Land Clearing dan operasional di lapangan semetaran dihenntikan sampai dengan adanya surat klarifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Ini menunjukkan bahwa aktivitas pembokaran lahan dan penebangan kayu yang dilakukan pada tahun 2022 merupakan aktivitas ilegal. Nico Wamafma, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menyebutkan hal tersebut. 

“Setelah dicek di laman resmi KLHK, tidak ada pelaporan pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR) oleh PT PNM sejak 2019 sampai 7 Maret 2022,” ungkapnya.

Sumber:
Pademme, Arjuna. 2022. Masyarakat Adat Enam Distrik di Jayapura Desak Cabut Izin Perusahaan Sawit. KBR edisi 9 Maret 2022.

Redaksi Pusaka. 2022. Lindungi Hutan Dan Masyarakat Adat: Cabut Izin Pt Permata Nusa Mandiri. Pusaka edisi 9 Matet 2022.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments