HomeKabar BintuniBawaslu Tidak Boleh Apatis Dalam Pengawasan

Bawaslu Tidak Boleh Apatis Dalam Pengawasan

Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH., menyoroti timpangnya kinerja Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, dalam pengawasan terhadap netralitas ASN dalam kegiatan Pemilu serentak 2024.

Ia menduga ada intervensi-intervensi politik yang mengakibatkan Bawaslu seperti menutup mata terhadap fenomena ini.

“Netralitas ASN dalam Pemilu sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, saya rasa jika Bawaslu ini ia mau menegakkan betul-betul fungsi pengawasan, maka banyak sekali ASN-ASN yang bisa ditindak maupun ditegur karena sudah menunjukkan ketidaknetralannya,” ujar Akwan.

Menurut pantauannya, ada beberapa anggota Bawaslu yang tergabung di dalam grup-grup whatsapp yang mana pelanggaran-pelanggaran ini kerap terjadi.

“fenomena ini saya sudah pantau di beberapa grup-grup dan juga media-media sosial. Kalau mereka betul-betul menjalankan fungsi pengawasan, harusnya semua yang diduga itu diberikan sanksi. Jangan cuma satu-dua orang. Jika dari sekian banyak ASN di Teluk Bintuni ini, kemudian cuma ada satu atau dua orang yang dibidik perihal kenetralannya, maka kami bisa ber-suudzon, ada kekuatan politik yang menggerakkan ini,” lanjut Akwan.

Lanjut dalam siaran persnya, Akwan menegaskan bahwa di dalam Pemilu maupun Pilkada, Bawaslu merupakan lembaga yang harus menjadi panutan dalam persoalan netralitas.

“jadi kalau kita mau lihat secara jernih, Bawaslu ini seharusnya menjadi contoh bagaimana netralitas itu diimplementasikan di dalam kehidupan aparatur negara. Jika ada kecenderungan pengawasan dan penindakan terhadap pihak tertentu saja, maka kita harus mempertanyakan netralitas dari anggota Bawaslu itu sendiri. Mereka harus mempertanggungjawabkan ini kepada publik nantinya,” tandas Akwan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments