HomeKabar BintuniKasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Harus Dipidana

Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Harus Dipidana

Seorang anak perempuan berusia tujuh tahun di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat diperkosa oleh ayah, kakek tiri dan tetangganya pada awal tahun 2023 yang lalu.

Akibat dari perbuatan bejat tersebut, korban mengalami trauma dan penyakit kelamin yang ditularkan oleh para pelaku.

Seorang pelaku, yakni kakek tiri sudah ditangkap dan disidangkan, sedangkan dua pelaku lainnya masih belum diketahui keberadaannya.

Peristiwa miris ini, masih lebih dikejutkan dengan pernyataan Polres Kubu Raya pada hari Selasa, 3 Januari 2024, sebagaimana dilansir melalui kumparan.com.

Melalui rilis persnya, Polres Kubu Raya mengatakan bahwa kasus tersebut telah berakhir damai, dan pihak pelapor telah mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi kepada Kapolresta Kubu Raya pada tanggal 30 Maret 2023.

Dapatkah Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur Diselesaikan Dengan Cara Damai?

Kemudian muncul pertanyaan, apakah kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur seperti kasus di atas, bisa diselesaikan secara damai? Apakah pasal yang disangkakan kepada para pelaku merupakan delik aduan?

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga sebagaimana dilansir dari infopublik.id menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan secara damai, karena bertentangan dengan undang-undang.

Lanjut menurutnya, UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan.

“Berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS tersebut, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada Polisi,” jelas Menteri PPPA sebagaimana dilansir dari infopublik.id.

Menurut R Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentar Lengkapnya, tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur di dalam Pasal 285 KUHP, merupakan delik biasa, dan bukan delik aduan.

Oleh karenanya, tindak pidana pemerkosaan tidak membutuhkan pelaporan dan persetujuan korban untuk dapat diproses oleh pihak kepolisian.

Atas delik ini juga, maka perdamaian yang dilakukan antara korban dan pelaku tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung. (FNSA)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments