Money Politic atau politik uang, kerap ditemui pada ajang pesta demokrasi. Untuk itu, Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH., berharap agar masyarakat bisa lebih proaktif untuk bisa memantau dan melaporkan praktik ini jika ditemui.
“kami sebagai bagian dari masyarakat yang ikut aktif memantau kecurangan Pemilu ini meminta kerjasama dari masyarakat akan adanya politik uang. Agar bisa ada efek jera. Harus diingat, pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,” kata Akwan.
Dijelaskan, praktik politik uang yang dilakukan pada masa tenang akan lebih berat sanksinya. Ancaman pidana yaitu kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp46 juta. Bahkan, bagi caleg yang terbukti bersalah melakukan politik uang atau serangan fajar, kemudian divonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka kendatipun caleg itu terpilih sebagai anggota dewan, itu bisa dibatalkan.
“Jadi perlu partisipasi publik untuk memantau dan melaporkan. Saran kami, masyarakat harus terlibat secara aktif dalam partisipasi pengawasan di masa kampanye maupun masa tenang. Pengawasan di masa tenang, akan lebih optimal dengan keterlibatan masyarakat luas,” imbuhnya.
YLBH Sisar Matiti juga menyarankan kepada masyarakat agar berani untuk melaporkan kepada Bawaslu, jika menemukan ada pelanggaran pemilu misalnya praktik politik uang atau serangan fajar tersebut. Karena bagaimanapun, lanjut Akwan, praktik politik uang adalah kejahatan demokrasi yang tidak bisa ditolerir. “Jangan takut, jika ada ditemukan dugaan serangan fajar, silakan laporkan ke petugas Bawaslu,”
Lebih lanjut dia menyampaikan, Bawaslu juga harus lebih aktif melalui perangkat pengawasan sudah ada hingga ke tingkat TPS.
“Kami juga menyarankan kepada Pengawas TPS agar diharapkan mampu meminimalisir dan mencegah berbagai potensi pelanggaran pemilu di masa kampanye maupun masa tenang tenang nantinya,” tandas Akwan.