
Pelanggaran yang dilakukan oleh Tim AYO dengan melakukan konvoi besar-besaran pada 2/12/2020 di sepanjang ruas jalan Bintuni, mendapatkan protes keras dari berbagai pihak.
Bawaslu yang terkesan tutup mata terhadap pelanggaran yang terpampang nyata di depan mata, mengesankan betapa berpihaknya Bawaslu pada Tim AYO. Padahal, dalam ketentuan penyelenggaraan Pilkada, serta arahan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, segala bentuk konvoi dan arak-arakan tidak bisa ditolerir.
Alih-alih memberikan teguran langsung kepada pasangan AYO, Bawaslu Teluk Bintuni terkesan lambat dalam menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran kampanye dalam Pilkada. Hal ini dianggap sebagai keberpihakan Bawaslu yang tidak bisa memainkan perananannya sebagai lembaga pengawas.
Atas ungkapan kekecewaan tim PMKII Jilid II ini, mereka pun memalang pintu masuk kantor Bawaslu Teluk Bintuni sebagai bentuk protes. Namun aksi ini hanya dilakukan beberapa saat dan kembali dibuka setelah Kabag Ops Polres Bintuni, Kompol MT Barawey, turun langsung ke lokasi untuk meredam aksi.
Menurut Sonya E Larwuy, Ketua DPC Partai Demokrat Teluk Bintuni, yang juga bendahara Tim Pemenangan PMK2 Jilid2, keberpihakan Bawaslu terlihat dari betapa lembatnya mereka memproses laporan-laporan yang kami lakukan atas dugaan pelanggaran kampanye oleh Tim AYO.
“Sampai sekarang progres laporan itu seperti apa, kami tidak pernah mendapatkan tembusan dari Bawaslu. Kalau memang tidak bisa netral, sebaiknya mundur dari penyelenggara pilkada,” ungkap Sonya.
Sementara itu, Ir Petrus Kasihiw, MT., calon bupati petahana PMK2 Jilid II berharap ketegasan dari Bawaslu dan pihak kepolisian atas segala tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Karena penyelenggaraan Pilkada daerah yang rawan akan gesekan, tidak boleh tereskalasi menjadi sebuah kericuhan yang justru bisa mengakibatkan keretakan di tengah masyarakat.