HomeKabar BintuniApakah IKN Mengakomodasi Aspirasi Masyarakat Adat?

Apakah IKN Mengakomodasi Aspirasi Masyarakat Adat?

Ilustrasi Ibu Kota Negara Baru. Foto: Google

Santer dukungan masyarakat adat Kalimantan Timur terhadap pembangunan megaproyek Ibu Kota Negara Baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh beberapa tokoh adat Kalimantan Timur seperti Sultan Paser, Muhammad Jarnawi, Sultan Kutai Kartanegara, Muhammad Arifin, Kepala Adat Dayak Kenya, Ajang Tedung dan Wakil Ketua 2 Keluarga Kerukunan Sulawesi Selatan, Andi Singkeru.

Namun, pernyataan dukungan ternyata tidak bulat satu suara. Hal ini disebutkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Mereka menyoroti bahwa megaproyek IKN sama sekali tak mengakomodasi aspirasi masyarakat adat. Menurut mereka, proyek IKN telah mengancam keberadaan masyarakat adat yang sudah turun-temurun hidup di sana.

Berdasarkan perkiraan AMAN setidaknya ada 20.000 masyarakat adat akan menjadi korban proyek ibu kota negara(IKN) baru di Kalimantan Timur. Jumlah tersebut terbagi dalam 21 kelompok/komunitas adat, 19 kelompok di Penajam Paser Utara dan 2 di Kutai Kartanegara.

Kemudian mengacu dari data Bappenas RI, sedikitnya 1,5 juta orang bakal dipaksa migrasi secara bertahap ke IKN di Kalimantan Timur untuk menunjang kegiatan ibu kota baru. Ini tandanya, potensi masyarakat lokal terasing akan semakin tinggi.

Mengutip kompas, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Pengurus Besar AMAN, Muhammad Arman, menyebut ada 4 hal mendasar terakait tidak adanya ruang partisipasi masyarakat adat di dalam proyek IKN.

Pertama, hak untuk didengarkan; kedua, hak untuk dipertimbangkan; ketiga, hak untuk mendapatkan jawaban usulan masyarakat diakomodasi atau tidak; dan masyarakat adat menyetujui proses pembangunan di ruang hidup merekar. Arman menambahkan bahwa keempat hal tersebut merupakan aspek penting dalam demokrasi sebagai bentuk kedaulatan.

Terkait dukungan tokoh adat sebelumnya, Arman menyebut bahwa hal itu tidak merepresentasikan entitas masyarakat adat. Menurutnya, mereka yang diundang pemerintah untuk berbicara IKN hanya segelintir orang dari kalangan elite.

“Yang diundang (pemerintah untuk bicara soal IKN) itu kan orang-orang yang setuju. Itu pun bukan entitas masyarakat adat, tapi elite-elite yang diundang,” ungkap Arman.

“Ketika masyarakat adat kehilangan tanah, pada saat yang sama mereka kehilangan pekerjaan tradisional mereka. Sama saja masyarakat adat yang berada di lokasi IKN akan menjadi budak-budak,” jelas Arman.

Mengenai hal ini, Arman menyebut pemerintah harus memastikan bahwa mereka benar-benar berpihak dengan masyarakat adat. Khususnya mereka yang terdampak oleh mega proyek IKN. Saat ini, Arman menyebut pemerintah belum menunjukkan langkah konkret tersebut.

Terlebih, UU IKN dinilai tidak mengakomodasi kepentingan dan aspirasi masyarakat adat. Menurutnya, UU IKN final tidak memuat proteksi yang memadai bagi masyarakat adat dalam megaproyek IKN.


Sumber:
Mantalean, Vitrio. 2022. Sebut IKN Dibangun Tanpa Legitimasi Kuat Masyarakat Adat di Kalimantan, AMAN: Yang Diajak Bicara Kan Elite. Kompas edisi 18 Februari 2022.
______________. Megaproyek IKN, 20.000 Masyarakat Adat Tersingkir dan Dugaan “Hapus Dosa” Korporasi. Kompas edisi 21 Januari 2022.

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments