HomeKabar BintuniYohannes Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Hilangnya TM: “Ini Murni Kecelakaan”

Yohannes Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Hilangnya TM: “Ini Murni Kecelakaan”


Teluk Bintuni, [04/05/2025] – Kuasa Hukum Resmob Polres Teluk Bintuni, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., meminta masyarakat untuk tidak membuat spekulasi liar di media sosial terkait peristiwa hilangnya TM saat menjalankan tugas operasi pemantauan di wilayah Sungai Meyah. Ia menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan kecelakaan murni, bukan sabotase atau pelanggaran prosedur.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi, TM dinyatakan hanyut saat menyeberangi Sungai Meyah. Tidak ditemukan tanda-tanda sabotase. Semua proses pemeriksaan sudah dilakukan secara berjenjang, dari Polda hingga Mabes Polri,” kata Akwan dalam siaran pers yang diterima redaksi, [tanggal].

Akwan juga menanggapi berbagai tudingan yang menyebut aparat tidak diperiksa. Menurutnya, pemeriksaan terhadap personel yang terlibat justru telah dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia meminta publik menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak mengintervensi penyidikan.

“Dalam KUHAP, saksi berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan. Penanganan perkara ini adalah tanggung jawab penyidik, bukan ruang untuk tekanan opini,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa operasi tersebut bersifat pemantauan terhadap Target Operasi (TO), dan tidak mencantumkan perintah untuk menyeberangi sungai. Namun, TM yang menjabat sebagai pimpinan lapangan, secara sadar menginstruksikan penyeberangan dengan berenang.

“Salah satu anggota Brimob sempat membayangi TM, dan enam anggota lainnya—terdiri dari Resmob, Brimob, TNI, serta seorang informan—sudah berada di seberang dan sempat memperingatkan TM karena arus sungai sangat deras,” jelas Akwan.

Ia juga menyebutkan bahwa total kekuatan personel saat itu berjumlah 20 orang, terdiri dari 10 anggota TNI (5 dari Batalyon Kapuas dan 5 dari Batalyon Bintuni), 5 anggota Brimob, dan 5 anggota Polres, serta didukung oleh tiga penembak runduk dari TNI AD untuk memantau pergerakan tim.

“Masyarakat selama ini hanya mengetahui bahwa Kasat bersama anggota Resmob saja yang melakukan penyeberangan. Padahal, ada struktur komando dan kekuatan penuh yang dilibatkan,” kata Akwan.

Pencarian terhadap TM, tambahnya, sepenuhnya dilakukan oleh tim Basarnas, sementara tugas Polri adalah pengamanan dan proses penyelidikan. Ia juga mengutip Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2024 tentang perlindungan hukum bagi anggota Polri yang menyatakan bahwa personel yang bertugas memiliki hak hukum, termasuk perlindungan bagi keluarga mereka.

“Sekali lagi kami tegaskan, ini kecelakaan murni. Jangan ada upaya menggiring opini publik. Kita hidup dalam negara hukum yang menjunjung asas praduga tak bersalah,” pungkas Yohannes Akwan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments