HomeKabar BintuniYLBH Sisar Matiti Desak KPK dan Kejati Usut Proyek Jalan Mogoi-Merdei Senilai...

YLBH Sisar Matiti Desak KPK dan Kejati Usut Proyek Jalan Mogoi-Merdei Senilai Rp25 Miliar

Bintuni, BUR – Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti mendesak Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut proyek pembangunan jalan Mogoi-Merdei yang diduga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., mengungkapkan bahwa proyek pembangunan jalan Mogoi-Merdei yang dikerjakan pada tahun 2023 diketahui bermasalah dan dan sedang berproses di Pengadilan Negeri Manokwari. Meski demikian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Barat tetap mengusulkan kembali proyek lanjutan tersebut dalam DPA induk tahun anggaran 2024, dengan nilai mencapai Rp25.610.294.000.

“Ini menjadi pertanyaan besar. Mengapa proyek yang bermasalah pada 2023 bisa diusulkan kembali dan masuk ke dalam DIPA 2024 untuk dikerjakan kembali tahun ini?” ujar Yohannes Akwan kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Akwan menjelaskan bahwa paket proyek tersebut ditayangkan secara resmi melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun YLBH Sisar Matiti, pemenang tender proyek tersebut adalah PT PP dengan nomor kontrak 014.A/KONTR/02.0031-BM/027/600/202

“Namun menurut laporan masyarakat, proyek ini diklaim bermasalah, tidak ada aktivitas pekerjaan yang terlihat di lapangan.

YLBH Sisar Matiti juga mengungkap bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menjadwalkan pemeriksaan proyek ini pada 25 Februari 2025. Namun, menurut Akwan, langkah itu belum cukup untuk membongkar seluruh dugaan penyimpangan yang terjadi.

“Kejaksaan jangan hanya fokus pada pengusutan proyek tahun 2023 senilai Rp8 miliar. Proyek lanjutan tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp25 miliar juga harus diperiksa secara transparan. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Akwan.

Ia menyatakan bahwa dugaan ketidakjelasan pelaksanaan proyek tersebut yang usulkan kembali tahun 2023 dan dikerjakan tahun 2024 menjadi sinyal kuat bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara.

“Kami mendesak Kejati Papua Barat dan KPK untuk segera turun tangan. Jangan biarkan praktik seperti ini terus berlangsung tanpa pengawasan. Keadilan dan akuntabilitas anggaran harus ditegakkan,” tutup Akwan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments