Manokwari, 14 April 2025 — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti Teluk Bintuni menjadi salah satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang hadir dan menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 serta Perjanjian Kinerja Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat pada Senin (14/4) di Ruang Rapat Perpustakaan Kanwil Kemenkum, Arfai, Manokwari.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Rapat Kerja Bantuan Hukum sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, terkait penyampaian pagu anggaran bantuan hukum tahun 2025.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa keterlibatan YLBH Sisar Matiti dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk terus memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas, terutama bagi masyarakat tidak mampu di wilayah Teluk Bintuni dan Papua Barat pada umumnya.
“Penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud tanggung jawab kami dalam memastikan bahwa hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan, mendapatkan perlindungan hukum yang setara,” ujar Yohannes Akwan.

Selain YLBH Sisar Matiti, kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah OBH lainnya di Papua Barat, seperti Posbakum Advokat Indonesia Papua Barat, Posbakum Advokat Indonesia Sorong, PBH Keadilan dan Perdamaian Sorong, PBH Peradi Sorong, dan LBH Keadilan Tifa Sorong.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan OBH dalam mewujudkan keadilan substantif di tengah masyarakat. Ia berharap, bantuan hukum yang diberikan semakin berkualitas dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi.