HomeKabar BintuniYLBH Sisar Matiti: Pengakuan Ketua KPU Teluk Bintuni Sebagai Pemodal Proyek APBD...

YLBH Sisar Matiti: Pengakuan Ketua KPU Teluk Bintuni Sebagai Pemodal Proyek APBD Perlu Ditelusuri

Yohannes Akwan: “Ada Potensi Benturan Kepentingan, DKPP Harus Bertindak”

Teluk Bintuni, Papua Barat — Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., merespons pengakuan Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, yang menyebut dirinya sebagai pemodal dalam proyek pembangunan Jembatan Kampung Idoor. Proyek tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni.

Menurut Akwan, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius dan harus ditindaklanjuti dengan mekanisme pengawasan etik dan hukum.

“Ketua KPU sendiri menyatakan bahwa ia adalah pemodal proyek pemerintah daerah yang dibiayai dari APBD. Ini tentu menimbulkan pertanyaan: apakah layak seorang pejabat publik, khususnya penyelenggara pemilu, terlibat secara finansial dalam proyek negara?” ujarnya di Teluk Bintuni, Selasa (13/5/2025).

Potensi Benturan Kepentingan dan Akses Istimewa

Akwan menilai bahwa pengakuan tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, terlebih karena posisi Memed sebagai Ketua KPU merupakan jabatan strategis yang menuntut independensi tinggi.

“Kami tidak serta-merta menuduh adanya pelanggaran hukum. Tapi fakta bahwa seorang pejabat publik ikut mendanai proyek negara perlu ditelaah lebih lanjut. Apakah ada akses atau pengaruh istimewa yang digunakan? Itu yang penting untuk diselidiki. Apalagi dalam pengakuannya, bahwa proyek tersebut sepenuhnya berprogress sesuai dengan anggaran yang dicairkan oleh pemerintah, terus fungsi permodalan dalam bentuk apa? Imbal balik berupa apa?,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa partisipasi dalam proyek yang dibiayai APBD — meskipun tidak terlibat sebagai pelaksana — tetap menimbulkan pertanyaan integritas dan profesionalisme, apalagi jika keterlibatan berlangsung saat menjabat.

Pentingnya Penelusuran Aset dan LHKPN

YLBH Sisar Matiti mendorong agar dilakukan verifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Memed. Hal ini untuk memastikan kesesuaian antara pengakuan sebagai pemodal dan kemampuan finansial yang dilaporkan secara resmi.

“Kalau dia menyatakan ikut memodali proyek bernilai miliaran, maka perlu dipastikan apakah sumber dananya sah dan dilaporkan dalam LHKPN. Kami ingin menghindari praduga, tapi ini harus diuji secara transparan. Karena sejujurnya, kami sedikit terpukau melihat aset yang dilaporkan oleh Ketua KPUD ini, luar biasa pencapaiannya, serta aset tanah yang dimilikinya, saya rasa harus ada uji transparansi tersebut, karena jumlah yang memukau tadi,” kata Akwan.

Mengingat proyek berjalan sejak 2020 dan keterlibatan Memed disebut berlangsung pada tahun-tahun dia sudah masuk jajaran KPU (sejak 2023 sebagai komisioner, kemudian Plt, lalu Ketua), maka relevansi waktu keterlibatan juga menjadi penting.

Dorongan Pemeriksaan Etik oleh DKPP

Atas dasar pengakuan terbuka tersebut, YLBH Sisar Matiti akan mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera melakukan pemeriksaan etik terhadap Ketua KPU Teluk Bintuni.

“Kami nilai sudah cukup alasan bagi DKPP untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap netralitas dan integritas lembaga penyelenggara pemilu. Oleh karenanya kami akan segera menyusun pengaduan, bukan hanya ke DKPP, namun lembaga dan APH lain yang berwenang, terutama untuk penelusuran aset dari saudara Memed ini, yang menurut kami sangat fantastis” kata Akwan.

Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan etik tidak bertujuan menghukum tanpa dasar, tetapi memastikan bahwa penyelenggara pemilu bebas dari konflik kepentingan dan praktik yang dapat menurunkan kredibilitas lembaga.

Ajakan Transparansi dan Pengawasan Publik

YLBH juga mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawal proses ini secara obyektif dan adil.

“Kami tidak ingin kasus ini dipolitisasi, tapi juga tidak bisa dibiarkan tanpa pengusutan. Ini soal transparansi, integritas, dan tanggung jawab pejabat publik terhadap publik yang mereka layani,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments