HomeKabar BintuniTim Hukum Yanto Idoorway Soroti Forensik: Jenazah Membusuk, Fakta Kematian Jangan Dikubur

Tim Hukum Yanto Idoorway Soroti Forensik: Jenazah Membusuk, Fakta Kematian Jangan Dikubur

MANOKWARI — Tim hukum keluarga almarhum Yanto Idoorway alias YI mendesak penyidik mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian klien mereka. Mereka meminta kondisi jenazah yang telah mengalami pembusukan selama sembilan hari tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan temuan kedokteran forensik.

Juru Bicara Tim Hukum keluarga Yanto Idoorway, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., M.H., mengatakan pembusukan memang dapat memengaruhi pemeriksaan jenazah. Namun, menurut dia, kondisi tersebut tidak berarti seluruh informasi mengenai penyebab kematian otomatis hilang.

“Pembusukan bukan tiket untuk mengatakan tidak ada lagi yang bisa diungkap. Pemeriksaan laboratorium memang bersifat penunjang, tetapi dokter forensik tetap harus menjelaskan interpretasi hasilnya. Temuan kasat mata pada tubuh korban juga harus diterangkan,” kata Yohannes.

Menurut Yohannes, fokus penyidikan seharusnya tidak berhenti pada kondisi jenazah, tetapi juga menjelaskan temuan yang masih dapat dianalisis secara ilmiah, khususnya apabila terdapat luka pada tubuh YI.

“Kalau luka-luka masih terlihat ketika pemeriksaan dilakukan dan masih bisa dianalisis, jangan berhenti pada kalimat jenazah sudah mengalami pembusukan. Jelaskan luka itu. Apa karakteristiknya? Apa mekanismenya? Apakah terjadi sebelum korban masuk ke air atau setelah berada di dalam air? Apakah konsisten dengan kecelakaan?” ujarnya.

Tim Hukum YI Minta Luka dan Temuan Forensik Dijelaskan

Tim hukum keluarga YI menilai temuan kedokteran forensik harus dikaitkan dengan fakta lain dalam penyidikan. Menurut Yohannes, kondisi tubuh korban tidak dapat dilepaskan dari tempat kejadian perkara (TKP), posisi korban ditemukan, kondisi perairan, pakaian, barang milik korban serta keterangan para saksi.

“Jangan pisahkan tubuh korban dari TKP. Kalau penyebab kematian dikaitkan dengan kecelakaan di air, maka kondisi lokasi, arus, posisi korban ditemukan, luka pada tubuh, pakaian, barang milik korban dan keterangan saksi harus diuji sebagai satu rangkaian,” katanya.

Ia mempertanyakan apakah hasil pemeriksaan kedokteran forensik telah dikorelasikan dengan temuan di TKP dan alat bukti lainnya.

“Pertanyaan kami sederhana: apakah pertanyaan-pertanyaan dokter forensik sudah benar-benar diolah penyidik? Apakah hasil pemeriksaan sudah dikorelasikan dengan TKP? Kalau belum, jangan buru-buru menyimpulkan perkara ini sebagai kecelakaan,” ujar Yohannes.

Menurut dia, keluarga Yanto Idoorway juga berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai hasil pemeriksaan jenazah, termasuk temuan luka dan kesimpulan kedokteran forensik.

Kematian Yanto Idoorway Disebut Masih Menyisakan Ganjalan

Yohannes mengatakan tim hukum masih menemukan sejumlah hal yang menurut mereka belum terjawab secara memadai dalam penyelidikan kematian Yanto Idoorway.

“Kematian YI dari data yang kami punya masih banyak ganjalan. Karena itu, kami meminta penyidik membuka seluruh kemungkinan secara objektif. Jangan sejak awal hanya mencari bukti yang menguatkan satu kesimpulan,” katanya.

Meski demikian, Yohannes menegaskan tim hukum tidak menyimpulkan bahwa YI pasti menjadi korban pembunuhan. Menurutnya, dugaan kecelakaan maupun kemungkinan adanya tindak pidana harus sama-sama diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Apakah YI meninggal karena kecelakaan atau ada tindak pidana, itu harus dibuktikan. Tetapi ketika terdapat sejumlah kejanggalan, termasuk persoalan TKP, keterangan saksi dan temuan pada tubuh korban, maka dugaan tindak pidana, bahkan kemungkinan adanya perencanaan, harus diuji secara serius,” ujarnya.

Ia meminta penyidik tidak membangun kesimpulan hanya berdasarkan satu keterangan atau satu alat bukti.

“Jangan sampai penyidikan berubah menjadi pekerjaan mencari pembenaran terhadap kesimpulan awal. Tugas penyidik adalah mencari kebenaran materiil. Kalau fakta mengarah ke kecelakaan, buktikan. Kalau fakta mengarah pada tindak pidana, jangan ditutup,” kata Yohannes.

Tim Hukum: Jangan Kubur Fakta Kematian YI

Tim hukum keluarga YI meminta seluruh aspek penyidikan ditempatkan dalam satu rangkaian pemeriksaan, mulai dari kedokteran forensik, olah TKP, keterangan saksi, barang bukti hingga bukti digital.

Menurut Yohannes, langkah tersebut penting agar kesimpulan mengenai penyebab kematian Yanto Idoorway dapat diuji secara objektif dan tidak berhenti pada satu asumsi.

“Yang kami minta bukan perlakuan khusus. Kami hanya meminta satu hal: jangan kubur pertanyaan sebelum kebenaran ditemukan. Jenazah boleh mengalami pembusukan, tetapi fakta tidak boleh ikut membusuk,” tegas Yohannes.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments