HomeKabar BintuniKuasa Hukum Desak Kapolda Papua Barat Ambil Alih Penyidikan Kematian YI

Kuasa Hukum Desak Kapolda Papua Barat Ambil Alih Penyidikan Kematian YI

MANOKWARI — Tim kuasa hukum keluarga YI mendesak Kapolda Papua Barat mengambil alih penanganan penyidikan kasus kematian YI. Desakan itu disampaikan karena masih terdapat sejumlah persoalan yang dinilai belum terurai, mulai dari kondisi tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi yang dianggap kontradiktif, hingga hilangnya rekaman CCTV di dapur MBG Otawar.

Juru bicara tim kuasa hukum keluarga YI, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., M.H., C.L.A., mengatakan kondisi TKP perlu kembali diuji secara objektif untuk memastikan apakah masih menggambarkan situasi ketika peristiwa yang menyebabkan YI meninggal terjadi.

“TKP tempat YI meninggal dan ditemukan kami duga sudah mengalami kerusakan atau perubahan. Karena itu, kondisi TKP harus diuji kembali secara objektif,” kata Yohanes.

Menurut dia, persoalan dalam perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan TKP. Tim hukum juga menemukan adanya perbedaan dalam konstruksi peristiwa dan keterangan sejumlah saksi yang dinilai belum memberikan gambaran utuh mengenai rangkaian kejadian sebelum YI meninggal.

Selain itu, tim hukum mempersoalkan hilangnya rekaman CCTV di dapur MBG Otawar yang disebut sudah tidak dapat dipulihkan.

Yohanes menilai keberadaan rekaman CCTV penting karena dapat menjadi bukti objektif untuk menguji keberadaan orang-orang di lokasi, waktu kejadian, serta rangkaian aktivitas sebelum kematian YI.

“Kalau CCTV hilang permanen, pertanyaannya sederhana: bagaimana bisa hilang, kapan hilangnya, siapa yang terakhir menguasai sistemnya, dan apakah sudah dilakukan pemeriksaan digital forensik?” ujarnya.

Atas sejumlah persoalan tersebut, tim kuasa hukum meminta Kapolda Papua Barat memerintahkan Ditreskrimum Polda Papua Barat mengambil alih penanganan perkara.

Menurut Yohanes, pengambilalihan diperlukan agar penyidikan dapat dilakukan secara lebih independen dan seluruh alat bukti diuji secara menyeluruh sebelum penyidik menarik kesimpulan mengenai penyebab kematian YI.

“Kami meminta perkara ini jangan dipaksakan masuk ke kesimpulan bahwa YI meninggal semata-mata karena kecelakaan sebelum seluruh bukti diuji. Keterangan saksi harus berhadapan dengan bukti objektif,” katanya.

Pertanyakan Hasil Autopsi

Selain proses penyidikan, tim hukum juga mempertanyakan belum disampaikannya hasil autopsi YI.

Yohanes mengatakan hasil autopsi merupakan salah satu bagian penting dalam mengungkap penyebab dan mekanisme kematian. Karena itu, keluarga korban mempertanyakan alasan hasil pemeriksaan tersebut belum diterima meski autopsi telah dilakukan sekitar dua minggu sebelumnya.

“Sudah sekitar dua minggu. Kami mempertanyakan mengapa hasil autopsi belum juga disampaikan. Kalau memang masih dalam proses, harus dijelaskan apa kendalanya. Jangan sampai keluarga korban justru terus menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.

Ia mengatakan hasil autopsi seharusnya tidak berdiri sendiri, melainkan dianalisis bersama sejumlah alat bukti lain, seperti kondisi TKP, visum, pemeriksaan forensik, keterangan saksi, bukti digital, dan hasil rekonstruksi.

Menurutnya, setiap bukti harus diuji silang untuk melihat apakah seluruhnya membentuk rangkaian peristiwa yang konsisten.

“Yang kami persoalkan adalah konsistensi keseluruhan perkara. Kalau keterangan saksi berbeda dengan kondisi TKP atau bukti objektif, maka kontradiksi itu harus dijelaskan. Tidak boleh dilewati begitu saja,” kata Yohanes.

Akan Adukan ke Komisi III dan Paminal

Tim kuasa hukum keluarga YI juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) atau Paminal Mabes Polri terkait penanganan perkara tersebut.

Langkah itu, kata Yohanes, ditempuh untuk meminta pengawasan terhadap proses penyidikan dan memastikan perkara berjalan secara profesional serta tidak berhenti sebelum seluruh fakta terungkap.

“Kami akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI dan Paminal Mabes Polri. Kami ingin memastikan perkara YI tidak berhenti di tengah jalan dan tidak ada fakta yang ditutup-tutupi,” katanya.

Yohanes menegaskan pihak keluarga tidak meminta perlakuan khusus dalam proses hukum. Mereka, kata dia, hanya menginginkan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis bukti.

“Jangan kubur kebenaran bersama YI. Kalau memang kecelakaan, buktikan secara ilmiah. Kalau ada fakta lain, ungkap. Yang tidak boleh adalah membuat kesimpulan sebelum seluruh pertanyaan dijawab,” ujarnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments