HomeKabar BintuniSkandal Besar di Papua Barat! Dua Karyawan BP Berau Ltd. Diduga Rekayasa...

Skandal Besar di Papua Barat! Dua Karyawan BP Berau Ltd. Diduga Rekayasa Dokumen untuk Hindari Kewajiban Miliaran Rupiah ke Pemda Teluk Bintuni!

Teluk Bintuni, 15 Agustus 2024 – Pemerintah Daerah (Pemda) Teluk Bintuni melalui tim kuasa hukumnya telah mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen yang melibatkan dua karyawan BP Berau Ltd., yaitu Faria Usman dan Andre Mulia. Laporan tersebut diajukan secara resmi ke Sentra Pelayanan Terpadu Polda Papua Barat pada hari ini, 15 Agustus 2024.

Kasus Berawal dari Manipulasi Addendum Perjanjian Tambahan

Kasus ini bermula ketika kedua terlapor diduga telah merancang Addendum III Perjanjian Tambahan terkait proyek North Shore Housing (NSH) yang merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial (CSR) BP Berau Ltd. terhadap masyarakat di distrik Tomu dan Weriagar. Menurut Yohanes Akwan, SH., salah satu kuasa hukum yang mewakili Pemda Teluk Bintuni, tujuan dari addendum ini adalah untuk menghindarkan BP Berau Ltd. dari kewajibannya memberikan dana hibah yang telah disepakati sebelumnya.

“Kami menemukan bukti kuat bahwa kedua karyawan BP Berau ini, bersama dengan seorang saksi bernama Irfan, telah menyusun dokumen tersebut dengan niat jahat. Mereka bukan bagian dari perjanjian awal antara Pemda Teluk Bintuni dan PT Arfindo Duta Kencana selaku kontraktor pelaksana. Namun, mereka tetap memaksa agar perubahan kontrak tersebut diimplementasikan,” ungkap Yohanes Akwan saat diwawancarai.

Dampak Serius pada Proyek Rehabilitasi

Akibat dari tindakan ini, terjadi perubahan mendasar dalam perjanjian proyek NSH. Perjanjian yang semula mengatur bahwa pembayaran akan dilakukan berdasarkan termin penyelesaian pekerjaan, diubah menjadi pembayaran hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%. Hal ini memberi BP Berau Ltd. celah untuk menghindari kewajiban pembayarannya, dengan alasan bahwa pekerjaan belum sepenuhnya selesai.

“Ini jelas sebuah penipuan yang direncanakan dengan sangat matang. Dampaknya sangat serius, karena proyek rehabilitasi rumah warga di Tomu dan Weriagar menjadi terhambat. Padahal, proyek ini sangat penting untuk masyarakat di sana yang membutuhkan tempat tinggal yang layak,” lanjut Yohanes.

Langkah Hukum untuk Mempertahankan Hak Masyarakat

Sebagai langkah lanjutan, Yohanes Akwan dan timnya telah melaporkan kasus ini dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen, yang masing-masing diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 263 KUHP. Tim kuasa hukum Pemda Teluk Bintuni juga telah mengajukan beberapa bukti dan saksi yang mendukung laporan tersebut, termasuk dokumen addendum yang dianggap sebagai hasil rekayasa, serta perjanjian kerjasama antara BP Berau Ltd. dan Pemda Teluk Bintuni.

“Kami telah melampirkan semua bukti yang diperlukan, termasuk salinan dokumen perjanjian dan addendum, serta pernyataan dari saksi-saksi kunci. Harapan kami, kepolisian dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya,” jelas Yohanes.

Harapan untuk Penegakan Hukum yang Adil

Yohanes Akwan menambahkan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata untuk mencari keadilan bagi Pemda Teluk Bintuni, tetapi juga untuk memastikan bahwa hak masyarakat di distrik Tomu dan Weriagar tetap terlindungi. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

“Ini bukan hanya tentang Pemda, ini tentang masyarakat yang hak-haknya telah dirampas. Kami akan terus berjuang sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Kami juga berharap pihak kepolisian dapat bekerja dengan transparan dan profesional dalam menangani kasus ini,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius di wilayah Papua Barat, mengingat dampaknya yang luas terhadap program-program sosial yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat. Dengan laporan resmi yang telah diajukan, kini semua mata tertuju pada bagaimana pihak berwenang akan menangani dugaan penipuan dan pemalsuan ini, serta apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Pemda Teluk Bintuni.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments