Manokwari, 11 Maret 2025 – Dalam sidang pemeriksaan awal atas gugatan yang diajukan oleh Yohannes Akwan terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Teluk Bintuni, majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap mediasi. Tahapan mediasi merupakan tahapan awal dalam sidang perdata untuk mencari keadilan antara penggugat dan tergugat melalui jalur damai.
Pengadilan Negeri Manokwari telah menunjuk Bapak Makam Haris, S.H., sebagai mediator yang akan memfasilitasi proses perdamaian antara kedua belah pihak. Mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar persidangan yang melibatkan pihak ketiga netral agar para pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak.
Menurut rujukan dalam gugatan penggugat, dasar hukum yang digunakan dalam perkara ini antara lain Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur asas kebebasan berkontrak, serta Pasal 1313 KUHPerdata yang mendefinisikan perjanjian sebagai perbuatan hukum antara satu orang atau lebih untuk mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih lainnya. Selain itu, Pasal 338 KUHPerdata juga dijadikan dasar dalam gugatan ini.
Yohannes Akwan yang diwakili beberapa advokat Tanah Papua yang bersolidaritas menegaskan melalui Demianus Waney, S.H., M.H., bahwa KPU Teluk Bintuni telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian lisan yang dibuat dengan penggugat terkait jasa profesi advokat.
“Secara lisan, KPU dan sekretarisnya telah membuat janji, namun ternyata tidak menjalankan dengan itikad baik. Ini mencederai profesi advokat yang seharusnya dihormati sebagai officium nobile. Atas perbuatan ini, KPU Teluk Bintuni harus membayar kerugian jasa profesi sebagaimana yang kami tuntut dalam gugatan,” ujar Demianus Waney.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap mediasi, diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang menguntungkan tanpa harus melanjutkan ke tahap persidangan lebih lanjut. Semoga proses mediasi ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.