Belum lama ini, reklamasi pantai Kota Sorong kembali menjadi perbincangan. Pada bulan Juni lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama tim lintas kementerian menemukan sejumlah wilayah reklamasi yang memiliki permasalahan pada perizinan.
Dalam penilaiannya, pemanfaatan ruang dalam reklamasi di wilayah tersebut belum mendapatkan rekomendasi dari pihak mereka. Selain persoalan izin, AMDAL reklamasi pantai Kota Sorong juga dinilai bermasalah.
Baru-baru ini, timbul indikasi pencemaran dan kerusakan pesisir sebagai dampak dari tambang galian C. Pernyataan ini keluar sebagaimana surat Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor B.27582/DJPSDKP/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021.
Dalam surat keterangan tersebut, terdapat 4 perusahaan yang diduga kuat melakukan pencemaran, antara lain; PT. Bagus Jaya Abadi, PT. Pro Intertecha, PT. Akam, PT. Davico Enginering serta PT. Lintas Arta Lestari.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Sisar Matiti Yohanis Akwan meminta tim gabungan untuk melakukan penyelidikan. Tim gabungan tersebut mencakup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (Kement ATR/BPN).
“Dugaan kasus ini menurut kami harus mendapatkan perhatian dan pengawasan KPK, karena kegiatan reklamasi tanpa izin ini bisa saja terjadi di beberapa tempat lagi, sehingga agar kedepannya terjadi hal serupa di tempat-tempat lain yang perlu diambil tindakan tegas,” ujarnya Yohanis
Tembok Berlin Akhirnya Runtuh Juga
Tak sedikit warga yang menantikan Sorong megapolitan melalui proyek reklamasi ini. Hingar-bingan kemajuan kota Sorong melalui proyek mega besar ini bahkan sudah ada sejak sebelum masa pembangunan.
Sebelum masuknya proyek reklamasi, tembok Berlin Kota Sorong merupakan sasaran masyarakat sebagai media rekreasi. Pedagang kaki lima ramai berjejer menunggu keuntungan harian yang cukup untuk menghidupi kebutuhan mereka sehari-hari
Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, Silas Kalami, membenarkan hal tersebut. Ia melihat tembok Berlin Kota Sorong hidup sebagai pusat wisata dan rekreasi masyarakat setempat. Kendati demikian, kini nasibnya telah berubah.
“Pantainya sedang direklamasi. Pasti Tembok Berlin di Sorong akan runtuh juga,” kata Silas.
“Apalagi Pemerintah Kota Sorong ingin mengubah Sorong sebagai Singapura-nya Papua,” sambungnya.
Ihwal transformasi Sorong menjadi Singapura, masyarakat mulai bertanya ke mana arah pembangunan reklamasi pantai Kota Sorong ini. Narasi pembangunan ekonomi melalui proyek tersebut mulai terlihat timpang. Bahkan, dapat disebut bertolak belakang.
Proyek seluas 25 hektare ini digadang akan menjadi kawasan ekonomi yang dilengkapi dengan perhotelan, restoran, taman wisata, taman hijau dengan konsep modern seperti di Hongkong dan Jepang. Tak ayal, peluang lapangan kerja jika proyek tersebut berhasil akan semakin besar.
Namun, 4 tahun pembangunan proyek raksasa itu, masalah lingkungan kian bermunculan. Mulai dari banjir di permukiman warga, khususnya di pantai Jalan Baru. Hingga kenaikan air laut yang mengancam pantai Boswesen, Pulau Doom, dan Pulau Sop.
Lantas, bagaimana kacamata pemerintah dalam melihat persoalan ini? Selain membuka lapangan kerja, ada kantung pemasukan lainnya yang diharapkan mengalir dari berhasilnya proyek reklamasi ini.
Pertumbuhan ekonomi Kota Sorong akan naik ketika pajak reklame, pajak restoran, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai masuk dari reklamasi pantai Dofior. Jika demikian, apakah sebanding dengan temuan pelanggaran dan izin semasa pembangunan?
Sumber:
Janur, Katharina. 2017. Cerita 3 ‘Negara’ di Antara Sorong dan Tambrauw Papua Barat. Liputan 6 edisi 3 Juni 2017.
Nauly, Yacob. 2019. Reklamasi Pantai Dofior Kota Sorong Sasaran Utama Pertumbuhan Ekonomi. Suarakarya 08 November 2019.
Saleh, Irvan Idris. 2021. Direktur LBH Sisar Matiti Yohanis Akwan : Penyegelan Reklamasi Pantai Kota Sorong Harus Dilakukan. RRI edisi 16 November 2021.