HomeKabar BintuniPerdasi Ketenagakerjaan Harus Prioritaskan OAP

Perdasi Ketenagakerjaan Harus Prioritaskan OAP

Pada pembahasan APBD 2022 dan Perda Non APBD di Papua Barat, ada sebuah program yang menjadi prioritas, yakni Pembentukan Peraturan Daerah (Perdasi) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Persoalan ketenagakerjaan di Papua Barat selama ini, yang menyorot penyerapan tenaga kerja lokal pada Area Terdampak Langsung Industri, diharapkan dapat diselesaikan melalui Perdasi ini.

Menurut Agustinus R Kambuaya, Anggota DPRD Fraksi Otsus Provinsi Papua Barat, dalam pembahasan Perdasi ini, sedang didorong agar penyerapan tenaga kerja lokal, terutama komposisi OAP pada sebuah industri bisa lebih faktual.

“Pelaku bisnis, perusahan swasta, Perseorang Terbatas, UKM semua pelaku dan aktivitas bisnis di Provinsi Papua Barat perlu menunjukan bentuk afirmasi kepada putera puteri daerah Papua, dengan menentukan alokasi rekrutmen tenaga kerja lokal, yang harus diprioritaskan kepada  Orang Asli Papua sebesar 80% dan 20%  untuk non Papua. Lebih khusus lagi, Masyarakat adat di daerah eksploitasi perusahaan atau bisnis swasta yang masuk,” ungkap Agustinus melalui rilis persnya pada (25/11).

Lanjutnya, Perdasi Ketenagakerjaan ini akan dikonsultasikan kepada Kemendagri, sebelum akhirnya diimplementasikan menjadi Peraturan Daerah.

“Makanya sebelum ini masuk jadi peruaturan dengan sifat yang memaksa, kita harus mengakomodir aspek-aspek prinsip dalam dunia ketenagakerjaan di daerah. Kami juga menyoroti persoalan Balai Latihan Kerja yang banyak melahirkan tenaga kerja siap pakai dan tersertifikasi di Papua Barat. Melalui Perdasus ini, lulusan-lulusan BLK ini harus bisa disalurkan ke industri dan perusahaan-perusahaan swasta di Papua Barat,” lanjutnya.

Menurut Agustinus, selama ini perusahaan-perusahaan swasta dan industri-industri yang beroperasi di wilayah Papua Barat masih belum bisa maksimal dalam menyerap pekerja lokal. Kendala yang ditemui adalah permintaan sertifikasi yang sebelumnya, masih belum dimiliki oleh sejumlah tenaga kerja di Papua Barat.

“Sekarang banyak BLK yang sudah melahirkan SDM siap pakai yang tersertifikasi. Jadi tidak ada alasan lagi bagi perusahaan-perusahaan untuk tidak menerima mereka. Jadi melalui Perdasi ini, penyerapan tenaga kerja lokal dengan komposisi OAP non OAP tadi sifatnya menjadi wajib,” tegas Agustinus.

Agustinus menerangkan, bahwa ada beberapa hal yang menjadi sorotan masuk dalam Perdasi Ketenagakerjaan ini, jaminan sosial serta jaminan kebebasan membentuk organisasi pekerja juga masuk dalam rancangan.

“Hal lain yang perlu diatur dan ditata juga adalah, soal jaminan sosial tenaga kerja. Baik BPJS, THR, Jaminan kecelakan akibat kerja serta adanya kelongaran bagi tenaga kerja untuk menjalankan aktivitas keagamaan, atau ikut merayakan hari-hari besar keagamaan yang dianut pekerjanya. Juga tidak kalah penting adalah soal peran perusahan atau swasta pemberi kerja mesti mempunyai program peningkatan kapasitas tenaga kerjanya. Khususnya orang asli Papua yang bekerja pada perusahan swasta yang ada perlu di tingkatkan kemampuan kerjanya melalui pelatihan bersertifikasi. Aspek penting lain yang perlu diatur dalam PERDASI Ketenagakerjaan adalah soal serikat pekerja atau asosiasi karena ini merupakah wadah sosial berkumpul para tenaga kerja yang memudahakan pemerintah untuk ikut mengawasi, berkordinasi dan memantau dunia ketenaga kerjaan,” pungkas Agustinus.

 

 

 

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments