HomeKabar BintuniPTUN Jayapura Gugurkan Gugatan Perusahaan Sawit Terhadap Bupati Sorong

PTUN Jayapura Gugurkan Gugatan Perusahaan Sawit Terhadap Bupati Sorong

PTUN Jayapura. Foto: Google

Majelis Hakim PTUN Jayapura menetapkan gugatan PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo terhadap Bupati Sorong gugur. 

Dalam konferensi pers yang dihela Selasa 7 Desember, 2021, PTUN Jayapura mengatakan penggugat tidak memiliki kepentingan yang dirugikan. Oleh karenanya, penggugat tidak berhak untuk menggugat objek sengketa II berupa Keputusan Sorong Nomor: 42/185 Tahun 2013 tentang Perpanjangan Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan usaha kelapa sawit PT Sorong Agro Sawitindo di Distrik Segun, Klawak, dan Klamono, Kabupaten Sorong, 27 April 2021.

Hal ini dibenarkan oleh  pengacara bupati Sorong, Petrus Ell. Gugatan perkara nomor 31 mencakup tiga izin yang dicabut, yaitu, izin lokasi, lingkungan, dan usaha perkebunan.

“Dalam pokok perkara menyatakan tidak diterima untuk seluruhnya. Gugatan penggugat terhadap objek sengketa satu,” katanya.

Putusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat adat yang terdampak oleh perusahaan sawit. Salah satunya adalah masyarakat adat Moi. Berdasarkan fakta di pengadilan dan hasil kajian Koalisi Masyarakat Adat Moi, Organisasi Masyarakat Sipil, Mahasiswa dan Pemuda, perusahaan sawit diduga melakukan pelanggaran. 

Masyarakat adat Moi mengaku bahwa perusahaan sawit belum mendapatkan restu untuk mengalihkan haknya atas tanah dan hutan mereka untuk perusahaan sawit. Dalam Sidang Adat di Keik Malamoi, yang diselenggarakan LMA Malamoi, masyarakat adat Moi, mereka memutuskan untuk menolak perusahaan sawit.

Dalam hal ini, Fecky Mobalen, Juru Bicara Koalisi, menegaskan bahwa PTUN Jayapura dalam hal ini harus menghormati keputusan Sidang Adat yang mendukung kebijakan Bupati Sorong untuk mencabut izin perusahaan sawit.

“Kami minta PTUN Jayapura memutuskan untuk menolak gugatan perusahaan tersebut, putusan ini sebagai bentuk pemenuhan perlindungan hak masyarakat adat Moi dan Lingkungan di Tanah Papua,” ucap Fecky.

Akankah Penggugat Melakukan Banding?

Piter Ell melanjutkan, tergugat, dalam hal ini Bupati Sorong, menyatakan tidak terima dalam gugatan yang diberikan. Eksepsi menunjukkan ketidakterimaan tergugat mencakup empat perkara:

Pertama, menyatakan tidak diterima untuk seluruhnya gugatan penggugat untuk objek sengketa I berupa Keputusan Bupati Sorong Nomor: 163 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Papua Lestari Abadi di Kampung Waimun, Distrik Segun, Kabupaten Sorong tanggal 27 April 2021; 

Kedua, menyatakan menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa I berupa Keputusan Bupati Sorong Nomor: 525/KEP.56/IV/Tahun 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong 267 Tahun 2009 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat oleh PT Sorong Agro Sawitindo tanggal 27 April 2021; 

Ketiga, menyatakan menolak seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa III berupa Keputusan Bupati Sorong Nomor: 525/KEP.64/IV/Tahun 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Nomor: 503/730  tentang IUP PT Sorong Agro Sawitindo tanggal 27 April 2021; 

Keempat, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 450 ribu.

Hasil keputusan PTUN ini menjadi tanda kemenangan masyarakat adat. Bupati Sorong, Johny Kamuru, turut berterima kasih kepada pimpinan KPK yang terlibat dalam proses perkara ini. 

“Tuhan ada di pihak kita. Saya pikir ini kemenangan kita semua. Kemenangan masyarakat adat,” ucap Kamuru.

Kendati demikian, Ell menyebut penggugat masih ada waktu untuk mengajukan banding.

 

Sumber:
Siaran pers Koalisi Masyarakat Adat Moi, Organisasi Masyarakat Sipil, Mahasiswa dan Pemuda “PTUN Jayapura Harus Menolak Gugatan Perusahaan untuk Perlindungan Hak

Masyarakat Adat Moi dan Lingkungan”. 7 Desember 2021

Sinaga, Edho. 2021. Digugat dua perusahaan sawit, Johny Kamuru akhirnya menang di PTUN Jayapura. Jubi edisi 7 Desember 2021

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments