Manokwari- Putusan Mahkamah Konstitus (PMK) tentang sengketa pemilihan kepala daerah serentak Kabupaten Teluk Bintuni yang digugat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Ali Ibrahim Bauw – Yohanes Bauw (AYO) terhadap penetapan hasil pleno KPUD Teluk Bintuni sudah selesai.
Yang pada intinya mahkamah konstitusi menolak gugatan pemohon Ali Ibrahim Bauw – Yohanes Manibuy, artinya kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati petahana Ir Petrus Kasihiw,M.T – Matret Kokop,S.H telah diakui lembaga peradilan konstitusi itu.
Sehingga putusan mahkamah konstitusi bersifat final dan mengikat dan secara aturan hukum tidak bisa diuji dalam tahap apapun di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Pakar hukum tata negara, Prof Dr Sugianto,.S.H mengatakan bahwa dalam sistim peradilan, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi setara namun beda kewenangannya sehingga tidak bisa disamakan.
“Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu telah menegaskan bahwa kewenangan untuk mengadili sengketa pilkada ada di Mahkamah Konstitusi. Makanya putusan mahkamah konstitusi tidak bisa diuji di Mahkamah Agung, sebab sudah final dan mengikat,” tegas Prof Sugianto kepada media ini melalui telpon celulernya, Kamis (29/4/2021).
Namun kata Prof Sugianto bahwa sebagai warga negara punya hak untuk mengajukan gugatan tetapi secara aspek hukum hakim pasti menilai bahwa MA tidak punya kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MK.
“Yang jadi permasalahan sekatrang ini putusan Mahkamah Konstitusi dan keputusan DKPP, ini tidak ada urusan dengan Mahkamah Agung,” tegasnya.
Sugianto berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan isu yang berkembang terkait peninjauan kembali putusan MK hasil pilkada serentak 2020 Kabupaten Teluk Bintuni, tetapi mendukung kepemimpinan Ir Petrus Kasihiw,M.T – Matret Kokop,S.H untuk mewujudkan pemerintahan yang damai, aman, produktif dan berdaya saing serta bermartabat.
Paska putusan mahkamah konstitusi dan penetapan pasangan calon kepala daerah Teluk Bintuni terpilih, sekelompok masyarakat yang masih berdebat di jagad maya tekait tim pasangan AYO mengajukan gugatan peninjauan kembali putusan MK di Mahkamah Konstitusi.