HomeKabar BintuniPN Manokwari Gelar Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Korupsi Mobil Angdes Dishub Bintuni...

PN Manokwari Gelar Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Korupsi Mobil Angdes Dishub Bintuni TA 2021

Suasana sidang praperadilan di PN Manokwari, Kamis (06/04/2023)-BUR.

Manokwari, BUR – Sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan tersangka AA, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis (06/04/2023), dan dipimpin oleh hakim tunggal PN Manokwari, Carolina D Yuliana Awi,SH.,MH. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menetapkan AA sebagai tersangka kasus Pengadaan Mobil Angkutan Pedesaan Pada Dinas Perhubungan Teluk Bintuni Tahun 2021.

Agenda sidang pada gelaran pertama ini adalah pembacaan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum AA dari YLBH Sisar Matiti yang terdiri dari Demianus Waney SH.,MH., Yohanes Akwan, SH., Zainudin Patta SH., dan Melkianus Indouw SH.

Sidang tersebut berlangsung singkat dan berjalan sekitar 15 menit. Sedangkan pihak termohon diwakili oleh Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Stevi Ayorba SH.

Usai mendengarkan pembacaan permohonan praperadilan, majelis hakim menyampaikan agenda sidang berikutnya untuk dengan agenda replik atau jawaban dari termohon pada hari Selasa, (11/04/2023).

“Hari ini agenda pembacaan permohonan oleh Zainudin Patta SH dan Melkianus Indouw SH, kemudian sudah disusun jadwal persidangan, minggu depan sekitar hari Jumat (14/04/2023) sudah ada putusan,” kata Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Zainudin Patta SH,usai sidang.

Zainudin mengatakan, substansi permohonan gugatan praperadilan tidak jauh beda dengan yang sudah disampaikan sebelumnya di media tentang pokok permasalahan ketika mengajukan permohonan praperadilan. Intinya, tim kuasa hukum menganggap penetapan tersangka kliennya tidak sesuai prosedur.

Ditempat yang sama, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Stevi Ayorbaba SH., mengatakan bahwa akan menyampaikan jawaban mengacu pada proses pengadilan.

“Kami tetap mengacu pada tahapan proses praperadilan dan kami akan menyampaikan jawaban sebagai termohon terhdap gugatan atau petitum yang disampaikan oleh pemohon pada sidang hari Selasa nantinya. Ini kan masih tahap proses praperadilan, sampai tanggal 14 nanti baru akan mengambil langkah hukum yang diperlukan”, ujar Stevi. (RA)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments