MANOKWARI — Kuasa hukum keluarga Yanto Idoorway (YI), Otniel Lukas Mofu, S.H., mendesak Kapolda Papua Barat mencopot Kapolres Pegunungan Arfak (Pegaf). Desakan ini muncul setelah Kapolres menyebut kematian YI sebagai “murni kecelakaan”, padahal proses penyelidikan dan pemeriksaan forensik kasus tersebut masih berjalan.
Pernyataan Kapolres Dinilai Mendahului Hasil Penyidikan
Menurut Otniel, pernyataan yang menyimpulkan kematian YI sebagai kecelakaan tidak semestinya disampaikan sebelum penyidik merampungkan seluruh rangkaian pemeriksaan dan menggelar perkara.
“Kapolres tidak boleh berbicara berdasarkan asumsi. Kesimpulan hukum harus lahir dari fakta dan alat bukti, bukan dari dugaan atau pendapat pribadi pejabat,” tegas Otniel.
Ia menilai pernyataan “murni kecelakaan” berpotensi menjadi pembohongan publik apabila belakangan tidak didukung hasil penyidikan yang sahih.
“Kalau belum ada kesimpulan resmi dari hasil penyidikan, lalu atas dasar apa Kapolres mengatakan murni kecelakaan? Ini harus diperiksa. Jangan sampai kewenangan jabatan digunakan untuk membentuk opini publik,” ujarnya.
Minta Propam Polda Papua Barat Turun Tangan
Otniel meminta Propam Polda Papua Barat memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kapolres Pegaf.
“Kami meminta Kapolda jangan hanya diam. Periksa Kapolres. Jika terbukti melanggar kode etik dan menyalahgunakan kewenangan, copot dari jabatan dan proses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Keluarga Hanya Minta Kebenaran, Bukan Kesimpulan Sepihak
Otniel menegaskan pihak keluarga tidak meminta polisi menyimpulkan bahwa YI dibunuh, dan juga tidak meminta polisi menyimpulkan YI mengalami kecelakaan murni.
“Keluarga tidak meminta polisi menyimpulkan YI dibunuh. Kami juga tidak meminta polisi menyimpulkan YI kecelakaan. Kami hanya meminta kebenaran. Jangan bunuh perkara dengan kesimpulan yang lahir terlalu dini,” tuturnya.
Ia menyebut kasus kematian YI masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui autopsi, pemeriksaan forensik, keterangan saksi, bukti digital, hingga rekonstruksi kejadian.
Desak Kapolda Ambil Alih Pengawasan Perkara
Menutup pernyataannya, Otniel meminta Kapolda Papua Barat mengambil alih pengawasan langsung terhadap perkara ini agar proses penyidikan berjalan objektif dan independen.
“Hukum tidak boleh bekerja dari asumsi. Hukum bekerja dari bukti. Karena itu kami meminta Kapolda Papua Barat mengambil alih pengawasan perkara ini dan memastikan penyidikan berjalan objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Otniel Lukas Mofu, S.H., Kuasa Hukum Keluarga Yanto Idoorway.



