
Sejak kasus kekerasan yang melibatkan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Pajak Jakarta Selatan II, isu kekayaan pejabat menjadi hangat. Mulai dari kekayaan yang tidak dilaporkan, hingga kembalinya populer kata kunci ‘pencucian uang’. Bukan hanya 1 atau 2, sederet nama pejabat muncul di media beserta dengan harta kekayaan mereka.
Nominal kekayaan pejabat yang fantastis ini lantas menimbulkan kejanggalan hingga temuan dugaan pencucian uang sebesar Rp300 triliun melibatkan lebih dari 460 pegawai di lingkungan Kemenkeu yang disampaikan Mahfud. Dalam laporan laporan bertajuk Indonesia National Risk Assessment (NRA) on Money Laundering 2021 yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), pemerintah dan legislatif menjadi profesi yang paling rawan terlibat kasus pencucian uang pada tahun 2021.
Karyawan BUMN/BUMD (Badan usaha milik negara/daerah) menduduki peringkat kedua dan pengusaha berada di posisi ketiga. Karyawan swasta, PNS, profesional, TNI/Polri, hingga karyawan bank menyusul di posisi berikutnya. Ini memperkuat penjelasan bahwa mengapa kasus pencucian uang di ranah kejahatan lingkungan sulit diurai: pelaku merupakan aparat penegak hukum.
Sumber: Goodstats, PPATK
Menariknya, angka kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki angka relevansi yang kuat dengan tindak kejahatan lingkungan. Berdasarkan laporan dari Financial Action Task Force (FATF), a hasil dari kejahatan lingkungan berada dalam urutan yang sama besarnya dengan kejahatan keuangan lainnya. FATF menyebut kejahatan lingkungan menjadi salah satu kejahatan paling besar di dunia dengan kerugian secara global diperkirakan mencapai Rp1.540 triliun.
PPATK mencatat, penerimaan negara yang hilang akibat pertambangan ilegal mencapai angka Rp38 triliun pertahunnya. Tidak hanya itu, aktivitas pembalakan liar yang merugikan negara mencapai Rp38 miliar perharinya, dan illegal fishing mencapai Rp56 miliar per tahun.
Ada beberapa alasan mengapa kejahatan lingkungan kerap menjadi lahan TPPU. Salah satu alasan terbesarnya adalah risikonya yang rendah dan imbalan yang tinggi. Ini adalah sebab dari peraturan dan hukum yang tidak selalu konsisten secara global dan tidak sepenuhnya menangani aspek keuangan dan risiko pencucian uang (PU).
Sumber: katadata
Kegiatan pelestarian lingkungan menjadi salah satu bentuk penanggulangan pemerintah dalam memberantas aktivitas pencucian uang dari kejahatan lingkungan. Dengan ditegakkannya hukum pada aktivitas ilegal tersebut–yang diwujudkan dalam kegiatan pelestarian–diharapkan aktivitas ilegal dapat diminimalisir.
Ini juga menjadi salah satu alasan mengapa wilayah dengan aktivitas eksploitasi sumber daya alam lekat dengan stigma korupsi dan pencucian uang.
Modus Pencucian Uang Tambang Ilegal: Dari Investasi di Tambang Legal hingga Klub Sepak Bola
Lantas, seperti apa modusnya?
Salah satunya dalam kasus pertambangan ilegal, Managing Director Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan, menjelaskan modus sederhana TPPU-nya. Menurutnya, modus pencucian uang tambang ilegal adalah dengan cara menyuntikkan investasi kepada perusahaan-perusahaan tambang yang legal.
“Jadi nantinya akan ada perputaran uang dari bisnis tambang tersebut. Dan juga ini upaya untuk menyamarkan aliran dana,” kata dia, mengutip Tempo 18/12/22.
Tak hanya melakukan investasi di tambang legal, pencucian uang bisa dilakukan dengan cara lainnya, yakni investasi di perusahaan judi. Praktik ini sudah menjadi rahasia umum di mana aktivitas pencucian uang dalam investasi perusahaan judi bisa mencapai Rp 155 triliun.
Tidak berhenti di sana, modus berikutnya mungkin terdengar tidak lazim. Anthony menyebut bahwa aktivitas pencucian uang juga bisa dilakukan dengan cara melakukan investasi pada klub sepak bola. Menurutnya, klub sepak bola lekat dengan praktik bisnis judi ilegal. Salah satu kasus yang ia singgung adalah suntikan dana dari tambang ilegal Indonesia kepada salah satu klub sepak bola di Italia.
Sumber:
Muhid, Hendrik Khoirul. 2023. Transaksi Janggal Rp300 T Pegawai Kemenkeu, Apa Beda Pencucian Uang dan Korupsi? Tempo edisi 14 Maret 2023
Wicaksono, Aryo Widhy. 2022. PPATK Pantau Aliran Dana Ilegal Terkait Kejahatan Lingkungan. Katadata edisi 29 Maret 2022
Financial Action Task Force (FATF). 2021. Pencucian Uang dari Kejahatan Lingkungan