HomeKabar BintuniPapua Disebut Banyak Praktik Cuci Uang

Papua Disebut Banyak Praktik Cuci Uang

Ilustrasi: BUR

“Papua itu kan sudah lama saya bilang itu banyak korupsinya tapi temuannya baru intelijen. Tidak berani ditindak. Terus ayo kita anu, ketemu juga akhirnya bisa diambil yang Papua itu. Itu kan banyak pencucian uangnya juga,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengutip Kompas Sabtu (11/3/2023).

Ada beberapa hal yang menjadi dasar mengapa Mahfud menyebut Papua banyak memiliki kasus pencucian uang. Salah satunya adalah gratifikasi.

“Saya mungkin dapat uang jasa, taruhlah gratifikasi mungkin kecil-kecilan sehingga bisa dianggap wah wajar itu tidak perlu ini begitu, tetapi yang disetor ke keluarganya, ke perusahaannya, ke anaknya. Itu menurut ilmu intelijen keuangan itu harus diperiksa dan itu ada UU-nya,” kata Mahfud.

Namun, apakah terdapat data yang menyebutkan banyaknya tindak pencucian uang di Papua? Mari kita telisik sejumlah data berikut. Ketika berbicara soal kasus pencucian uang, maka korupsi menjadi salah satu kata yang kerap menjadi kata gantinya. Mengapa demikian? 

Mahfud menyebutkan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) berbeda dengan korupsi. Tindak pencucian uang di Indonesia tertulis dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan korupsi iregulasi dalam melalui Undang-Undang atau UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Aspek yang membuat kedua hal ini berbeda adalah terletak pada penempatan dana atau fungsi dana yang dihasilkan dari suatu aktivitas. Ketika korupsi diterjemahkan sebagau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, TPPU memiliki tahapan yang jelas yakni placement, transfer, dan intergraton.

Placement adalah tahap di mana pelaku TPPU menempatkan uang yang dilakukan dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan. Tahap selanjutnya, pelaku melakukan transfer dalam rangka memisahkan hasil dari tindak pidana tersebut (berupa uang) dari sumbernya. Tujuannya adalah menyamarkan sumber dari uang tersebut. Tahapan terakhir dari TPPU adalah intergraton atau memanfaatkan uang hasil tindak pidana tersebut untuk suatu transaksi legal agar uang tersebut terlihat sebagai uang yang sah.

Apakah TPPU termasuk dalam korupsi? Dalam Undang-Undang atau UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi dikelompokkan ke dalam tujuh jenis antara lain: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa TPPU merupakan tindakan lanjutan dari korupsi, atau dapat disebut bahwa korupsi adalah akar dari TPPU.

Pengertian tentang perbedaan TPPU dan tindak pidana korupsi berpengaruh dalam bagaimana memahami data dari jumlah pidana tersebut di Indonesia. Dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam laporan berjudul Indonesia National Risk Assessment (NRA) on Money Laundering 2021, Jakarta menempati posisi pertama dalam TPPU.

Sumber: goodstats, PPATK

Jika TPPU termasuk atau bahkan diartikan sebagai korupsi, maka posisi pertama bukanlah DKI Jakarta. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Sulawesi Tenggara menduduki kursi pertama dalam tindak pidana korupsi. Sedangkan Papua berada di posisi ke 10, berbeda dengan data TPPU yang mana Papua tidak masuk ke dalam 10 besar.

Sumber: goodstats, BPS

Berdasarkan data tersebut, berapakah jumlah kasus pencucian uang sehingga disebut oleh Menko Polhukam sebagai wilayah yang banyak kasus pencucian uang?

Sumber:

Achmad, Nirmala Maulana. 2023. “Peluru” Mahfud MD Bongkar Praktik Cuci Uang di Kementerian, Parpol, dan Papua. Kompas edisi 13 Maret 2023

Nugraheny, Dian Erika. 2023. Mahfud MD Sebut Banyak Pencucian Uang Terjadi di Papua. Kompas edisi 11 Maret 2023

Naurah Nada. 2023. Menilik Kasus Pencucian Uang di Indonesia, Ini Statistiknya! Goodstats edisi 1 Maret 2023. 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments