HomeKabar BintuniPelaku Kampanye Hitam AYO Dilaporkan Tim Hukum PMK2

Pelaku Kampanye Hitam AYO Dilaporkan Tim Hukum PMK2

Yohanes Akwan, SH., Korwil PMK2 yang didampingi tim hukum PMK2, Cosmas Refra, SH dan Rahmat Taufik, SH saat membuat laporan terhadap Feri Korain di Bawaslu, 30/11/2020.

Paska viralnya kampanye hitam yang dilakukan oleh Tim Kampanye AYO di media sosial, tim kuasa hukum PMK2 mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pelaku, yakni Feri Korain. Langkah tim hukum PMK2 yang dikuasakan kepada Cosmas Refra, SH., ini dilaporkan ke Bawaslu pada 30/11/2020, atas tindak penghinaan terhadap Ir Petrus Kasihiw, MT, calon bupati petahana.

Peristiwa penghinaan yang dilakukan oleh Feri Korain ini terjadi pada 23/11/2020, bertempat di Posko AYO, dimana pada saat kampanye, Feri dengan sengaja memplesetkan nama Petrus Kasihiw menjadi “Penipu Trus-Trus” yang kemudian mendapat tempik sorai dari warga yang menghadiri kampanye AYO.

Peristiwa ini kemudian didengar oleh satu orang saksi, yang pada saat kejadian sedang berada di sekitar lokasi kampanye. Tidak hanya itu, peristiwa penghinaan ini direkam dan beredar di berbagai platform media sosial seperti Group Whatsapp dan Facebook. Menurut Cosmas Refra, langkah hukum harus diambil setegas-tegasnya, agar bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku.

“Kami hari ini mendampingi Yohanes Akwan, SH., selaku Korwil PMK2, untuk melaporkan Feri Korain secara resmi ke Bawaslu, sebagai langkah hukum yang kami ambil menyusul perbuatannya yang sudah dikategorikan kampanye hitam pada kampanye AYO, dengan menyebut secara berulang-ulang dan memplesetkan nama Pak Petrus, calon bupati petahana sebagai “Penipu Trus-Trus”. Hal ini tidak diperbolehkan dalam kampanye, tidak boleh menyerang pribadi apalagi dengan kalimat-kalimat yang sudah menjurus ke penghinaan,” ujar Cosmas.

Cosmas mengatakan bahwa laporannya ke Bawaslu akan ditindak lanjuti dengan laporan resmi ke Kepolisian Resor Bintuni (Polres Bintuni), karena dugaan unsur pencemaran nama baik, serta penghinaan yang dilakukan dan didistribusikan melalui surat elektronik sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sudah dipastikan terpenuhi.

“selain pencemaran nama baik atau penghinaan di depan khalayak ramai, yang dilakukan oleh Feri Korain, perbuatan pelaku ini juga melanggar unsur pidana yang diatur pada pasal 27 UU ITE, dimana perbuatan penghinaan tersebut direkam, ditransmisikan dan terdistribusikan melalui media elektronik. Ini akan kami tindak tegas, dengan pak Korwil sebagai pelapornya,” imbuh Cosmas.

Cosmas berharap perbuatan-perbuatan seperti kampanye hitam ini akan bisa berhenti sampai di sini saja. Bentuk kampanye hitam ini merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi kita.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments