HomeKabar BintuniOmnibus Law di Balik Perusahaan Sawit di Papua Berani Menggugat

Omnibus Law di Balik Perusahaan Sawit di Papua Berani Menggugat

Illustration Omnibus Law. Foto: Istockphoto

Dalam waktu kurang dari satu tahun, sejumlah perusahaan sawit di Papua Barat berani menggugat pemerintah daerah atas keputusan mereka mencabut izin usaha mereka. Setelah Bupatu Sorong digugat oleh  PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) dan PT Persada Utama Agromulia (PUA), Bupati Sorong Selatan mendapatkan perlakuan serupa.

 PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) dan PT Persada Utama Agromulia (PUA) menggugat Bupati Sorong Selatan. Mereka meminta agar keputusan soal pencabutan izin usaha mereka dibatalkan dengan alasan tidak sah. 

Dua kasus ini kemudian menimbulkan pertanyaan: mengapa perusahaan sawit berani balik menggugat? Keputusan pencabutan izin usaha sawit yang dilakukan oleh pemerintah Sorong dan Sorong Selatan bukan tanpa dasar. 

Hal ini mengacu pada  ketentuan hukum dan kebijakan evaluasi perizinan yang dilakukan pemerintah Provinsi Papua Barat, pemerintah daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk menjembatani aspirasi masyarakat adat yang haknya terampas oleh perusahaan. 

Ada 3 hal yang dapat menjelaskan mengapa perusahaan sawit berani menggugat balik. Pengkampanye Greenpeace Indonesia, Nicodemus Wamafma, mengungkapkan bahwa 3 alasan ini berawal dari Omnibus Law.

Alasan pertama, Omnibus Law atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara umum menjelaskan keberpihakan Presiden Joko Widodo, menteri dan kepala daerah yang kepentingan investasi. Ini dinilai membuat perusahaan-perusahaan sawit—dalam konteks Papua–berani melakukan perlawanan.

“Perusahaan-perusahaan ini merasa percaya diri bahwa pemerintah pasti berpihak kepada mereka. Walaupun hasil evaluasi izin perkebunan sawit yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat didukung KPK dan koalisi CSO (civil society organization) di Papua serta masyarakat adat Papua menunjukkan mereka telah melanggar aturan terkait perizinan perkebunan sawit,” kata Nico, mengutip betahita, Selasa (4/1/2022).

Alasan kedua, Nico menyebut kepala daerah Papua Barat belum tegas menyatakan sikap tentang rekomendasi hasil evaluasi perizinan perkebunan sawit yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Dampaknya, mereka dinilai belum siap melaksanakan rekomendasi tersebut dengan cara mencabut surat keputusan (SK) izin lokasi perkebunan sawit yang direkomendasikan untuk dicabut.

Menuut Nico, kepala daerah menanggung amanah yang diberikan oleh masyarakat hukum adat (MHA) untuk memimpin sekaligus melaksanakan rekomendasi evaluasi perizinan perkebunan. Atas dasar tersebut, seharusnya mereka tidak perlu merasa terintimidasi dengan Omnibus Law. Terlebih soal pernyataan Presiden untuk mengamankan investasi.

“Sikap yang tidak tegas ini, membuat perusahaan-perusahaan sawit, walaupun bersalah secara administrasi, namun percaya diri untuk tetap menggugat SK Bupati Sorong dan kini Bupati Sorong Selatan yang mencabut izin lokasi perkebunan mereka dengan harapan bahwa PTUN dan PT (pengadilan tinggi) di Makassar–kasus gugatan terhadap Bupati Sorong–akan berpihak pada mereka dan membatalkan SK Bupati,” jelas Nico.

Ketiga menyangkut pada dukungan pemerintah pusat dan provinsi kepada masyarakat adat hukum (MHA). Dukungan ini dapat berupa pengakuan pada hak tanah, hutan, dan sumber daya alam lainnya. Ini yang dinilai mendorong investor tidak memiliki rasa hormat kepada MHA dan hak mereka.

“Karena itulah mereka (perusahaan) berani menggugat. Karena merasa kedudukan hak MHA tidak cukup kuat dalam mempertahankan lokasi hak ulayatnya yang sebelumnya diserahkan kepada perusahaan perkebunan sawit,” terang Nico.

UU Ciptaker tidak memiliki batasan dalam luas kawasan hutan yang dipertahankan. Sebelumnya, Pasal 18 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebut luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai (DAS) dan/atau pulau. Kemudian, aturan tersebut dihapus dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dampaknya, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menyebut ada sekitar 1.389.956 hektar hutan miliki masyarakat adat yang beralih fungsi menjadi perkebunan sawit. 

Menurut Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Nomor 2/1999, sebuah perusahaan mendapat Izin Usaha hingga 40.000 hektare untuk wilayah Papua. Ini angka yang lebih besar dua kali lipat dari provinsi lain, yakni hanya 20.000 hektare.

Beberapa persuhaan tersebut pertama PT Menara Group dengan penguasaan lahan sebesar 270.095 hektar di Kabupaten Boven Digoel. Kemudian, PT Korindo Group dengan lahan seluas 148.637 hektar di Kabupaten Merauke dan Boven Digoel. 

Dari dua kasus itu kita dapat melihat bahwa luas usaha mereka mencapai 5 kali lipat dari perizinan. Selain itu, beberapa perusahaan diduga beroperasi tanpa AMDAL. Misalnya, PT Bintuni Agro Prima Perkasa di Kabupaten Tambrauw.

 

Sumber:

Vania, Hanna Farah. 2021. Menata Hutan Dalam Uu Cipta Kerja. Katadata edisi 9 April 2021.

Hutapea, Tigor. 2020. Omnibus Law dan Ancaman bagi Hutan dan Sumberdaya Alam Papua. Mongabay edisi 15 June 2020.
Wicaksono, Raden Ariyo. 2022. Dua Perusahaan Sawit Bermasalah Gugat Bupati Sorong Selatan. Betahita edisi 5 Januari 2022.

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments