Melianus Iba, tersangka dugaan percobaan pembunuhan yang ditangkap oleh Polres Teluk Bintuni pada 24 September 2023 lalu, didampingi oleh Kontras Papua dan diwakili oleh Musa Yulianus, SH., Simon Banundi, SH., serta Melkianus Indouw, SH.
Sebelumnya, Melianus diduga bersama-sama Arnold Kocu, salah satu pemimpin OPM dari Kabupaten Maybrat, melakukan penembakan terhadap Pos TNI di Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni.
Menurut Melkianus, Melianus selama ini diperiksa oleh Polres Teluk Bintuni, tanpa didampingi kuasa hukum.
“Pak Melianus selama diperiksa oleh Polres Teluk Bintuni, tidak didampingi oleh kuasa hukum. Padahal ancaman hukumannya di atas lima tahun. Ini sudah bertentangan dengan pasal 56 KUHAP. Seharusnya, Pak Melianus wajib didampingi, itu haknya sebagai tersangka” ungkap Melkianus.
Ia juga menduga, bahwa Melianus Iba sebenarnya merupakan korban salah tangkap. Hal ini disimpulkan, dari keterangan saksi yang bercerita tentang kondisi pada saat penembakan terjadi.
“Kami mempunyai keterangan saksi-saksi di sekitar rumah dari pak Melianus ini, dan akan kami ajukan sebagai saksi untuk pemeriksaan tambahan. Ada dugaan kalau Pak Melianus ini korban salah tangkap. Nanti semua akan kami ungkap di saat waktu yang tepat. Karena Pak Melianus ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengakuannya pada saat diperiksa, tanpa ada kehadiran kuasa hukum. Jadi kami sebenarnya sangsi, pengakuannya ini valid atau tidak. Apalagi dengan bukti yang kami temukan di lapangan,” lanjut Melkianus.
Melkianus mengingatkan agar Polres Teluk Bintuni jangan mengabaikan Pasal 27 ayat (2) huruf h, Perkap No.8/2009 Jo. Pasal 66 KUHAP.
“Kepolisian bisa dianggap melanggar asas non self incrimination, seharusnya polisi mengumpulkan bukti-bukti seperti keterangan saksi-saksi lain, ahli, surat, dan bukan pengakuan tersangka,” pungkas Melkianus.