HomeKabar BintuniHampir Menghilangkan 8 Nyawa Pekerja, Pelaku Pembakaran Hanya Dituntut Empat Tahun. Ada...

Hampir Menghilangkan 8 Nyawa Pekerja, Pelaku Pembakaran Hanya Dituntut Empat Tahun. Ada Apa?

Yohanes Akwan, SH., Kuasa Hukum PT Holi Mina Jaya di lokasi

Pelaku pembakaran pabrik udang PT Holi Mina Jaya, Asrianto hanya dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi kuasa hukum PT Holi Mina Jaya, Yohanes Akwan, SH.

Sebelumnya, Asrianto alias Anto membakar PT Holo Mina Jaya, dipantik oleh rasa kecewa, karena istrinya yang bekerja di PT tersebut, akan dipindahtugaskan ke Timika. Dilandasi rasa kecewa, Asrianto kemudian membakar pabrik udang yang berlokasi di Kampung Lama, Teluk Bintuni itu pada tanggal 30 Maret 2023, pada pukul 19.30 WIT.

“Pelaku sebenarnya tidak spontan dalam membakar pabrik udang tersebut. Namun ia sudah merencanakan sebelumnya, karena katanya kecewa, istrinya akan dipindah. Padahal menurut istrinya, ia sendiri tidak berkeberatan akan dipindahtugaskan oleh perusahaan. Karena PT Holi Mina Jaya sendiri telah membantu istrinya yang bekerja sendiri untuk menghidupi kehidupan anak-anaknya yang masih balita,” ujar Akwan.

Akwan mengungkap bahwa, efek dari perbuatan Anto telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi karyawan dan keluarganya yang sedang berada di mess ketika peristiwa tersebut terjadi.

“Ada delapan orang karyawan yang hampir mati terpanggang beserta keluarganya di dalam mess akibat dari perbuatan Anto ini. Bahkan ada anak yang berumur 11 dan 13 tahun yang hingga kini masih terbayang-bayang akibat perbuatan pelaku. Yang jadi pertanyaan, kenapa jaksa hanya menuntut empat tahun? Ada apa? Sangat-sangat aneh dan mencurigakan. Ini nyawa orang lho,” lanjut Akwan.

Menurutnya, pabrik udang PT Holi Mina Jaya ini merupakan tumpuan ekonomi bagi nelayan dan pengepul sekitar. Dengan terbakarnya pabrik udang tersebut, secara langsung, berdampak bagi kehidupan nelayan sekitar.

“Selain percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Anto, perbuatannya itu berdampak pada kelangsungkan hidup nelayan lokal. Sekarang sudah kejadian begini, siapa yang mau menampung udang-udang hasil tangkapan? Ingat lho, keadilan itu bukan sekadar apa yang dituangkan di dalam pasal di KUHP, tapi apa yang akan dirasakan oleh masyarakat, jaksa sangat tidak mempunyai rasa keadilan dalam menjalankan profesinya,” tegas Akwan.

Menurut Akwan, Majelis Hakim pemeriksa perkara dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa, jika dirasa putusan tersebut dapat memberikan rasa keadilan.

“Hakim boleh dan bisa untuk memutus lebih tinggi dari apa yang dituntut jaksa. Itu dinamakan ultra petita. Dan ini tidak melanggar KUHAP. Asalkan apa yang divonis oleh hakim tidak melebihi ancaman hukuman maksimal dari pasal yang didakwakan. Oleh karenanya, kami meminta agar Hakim bisa memutus hukuman yang maksimal bagi pelaku. Karena perbuatannya telah merugikan masyarakat Bintuni secara luas, bahkan bisa dikategorikan sebagai tindakan teror. Jangan sampai hukum dibuat mainan, yang jelas seperti ini malah dituntut ringan,” pungkas Akwan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments