HomeKabar BintuniMajelis Rakyat Papua Barat Daya Diminta Jalankan Kewajiban Sesuai Peraturan Perundangan

Majelis Rakyat Papua Barat Daya Diminta Jalankan Kewajiban Sesuai Peraturan Perundangan

Sorong, 26 September 2024 – Direktur Penanganan Perkara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti (YLBH SM), Zainudin Patta, S.H., menyoroti langkah Kuasa Hukum Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya (PBD) terkait kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut. Zainudin menegaskan bahwa MRP PBD tidak memiliki wewenang dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada), dan menuding adanya niat jahat dari pihak tersebut untuk membatalkan tahapan pemilu.

Sebagai ahli hukum, Zainudin mengingatkan pentingnya mematuhi prinsip negara hukum. “Jika kita pelajari rule of law, tidak ada kewenangan bagi MRP PBD untuk bertindak sebagai penyelenggara Pilkada,” ujarnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, Zainudin menjelaskan bahwa tugas dan wewenang MRP diatur dalam Pasal 20 ayat (1), yang secara tegas menyebutkan bahwa MRP hanya berperan memberikan pertimbangan dan persetujuan atas bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lebih lanjut, Zainudin mengkritik interpretasi yang dinilai menyesatkan oleh pihak kuasa hukum MRP PBD. “MRP PBD tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan Pilkada. Jangan membuat tafsir seenaknya hanya demi menggagalkan hak konstitusi seseorang atau demi kepentingan tertentu,” tegasnya.

Menurut Zainudin, KPU PBD telah menjalankan tahapan Pilkada sesuai dengan prinsip profesionalitas, kejujuran, keadilan, dan berlandaskan hukum yang berlaku. “Apa yang salah dengan KPU PBD? Penelitian dan pendalaman yang dilakukan KPU terhadap bakal calon kepala daerah adalah bagian dari tahapan Pilkada berdasarkan perintah PKPU Nomor 8 Tahun 2024, khususnya pada Bab X Pasal 137 yang mengatur tentang tanggapan masyarakat.”

Ia juga menegaskan bahwa pertimbangan MRP PBD terkait status Orang Asli Papua (OAP) bukan merupakan keputusan final, melainkan masih dapat dilakukan penelitian lebih lanjut oleh KPU Provinsi berdasarkan PKPU tersebut.

Selain itu, Zainudin merujuk pada Surat KPU Nomor 1718 yang menyatakan bahwa jika MRP menyatakan seorang calon tidak memenuhi syarat sebagai OAP, KPU Provinsi tetap dapat memutuskan bahwa calon memenuhi syarat OAP jika ada pengakuan dari suku asli di Papua, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 29/PUU-IX/2011. Zainudin mengecam pernyataan Kuasa Hukum MRP PBD, Mandar, yang menurutnya tidak berdasar dan tidak sesuai dengan hukum.

“Putusan MK Nomor 29/PUU-IX/2011 sangat jelas dan harus menjadi pedoman bagi semua pihak, suka atau tidak suka. Bicara hukum berarti bicara teks, dan hukum adalah pernyataan otoritatif yang memberi standar bagi semua orang tentang apa yang diperbolehkan dan tidak. Tafsir hukum harus berdasarkan teks undang-undang, bukan kehendak pribadi,” jelas Zainudin.

Ia mengimbau agar MRP PBD mematuhi tugas dan kewajiban mereka sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2001, yaitu mengamalkan Pancasila, UUD 1945, dan menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments