HomeKabar BintuniLambatnya Birokrasi: Andreas Asmorom Tidak Kunjung Dirujuk ke Rumah Sakit, Kondisi Makin...

Lambatnya Birokrasi: Andreas Asmorom Tidak Kunjung Dirujuk ke Rumah Sakit, Kondisi Makin Mengkhawatirkan

Manokwari, 28 Oktober 2024 – Andreas Asmorom, seorang tahanan di Lapas Kelas IIB Manokwari, hingga kini belum mendapatkan akses perawatan medis yang memadai, meskipun kondisinya terus memburuk. Surat pemberitahuan sakit dari Lapas Manokwari, yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024 dan dikirimkan kepada Mahkamah Agung RI, belum mendapat respons memadai. Hal ini memunculkan kritik tajam terhadap lambannya birokrasi di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dan Mahkamah Agung.

Dalam surat tersebut, dr. Baka Askhesea Juita, dokter di Lapas Manokwari, menegaskan bahwa fasilitas kesehatan di dalam lapas tidak memadai untuk menangani kondisi Andreas. Dia merekomendasikan agar Andreas segera dirujuk ke rumah sakit dengan spesialis penyakit dalam. Andreas didiagnosis menderita susp. arthritis, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta dermatitis, yang memerlukan penanganan serius di luar fasilitas lapas.

Tim kuasa hukum Andreas, yang diwakili oleh Melkianus Indouw, SH. dari Kantor Hukum Yohanes Akwan, juga telah mengambil langkah proaktif dengan mengajukan surat bantaran, meminta agar Andreas segera dirujuk ke rumah sakit demi mendapatkan perawatan yang layak. Namun, hingga kini, PN Manokwari belum mengeluarkan surat keputusan yang memungkinkan Andreas keluar dari lapas untuk menjalani pengobatan.

Melkianus menyatakan kekecewaannya terhadap lambatnya penanganan perkara ini. “Birokrasi pengadilan yang berbelit-belit tidak hanya melanggar hak klien kami untuk mendapatkan perawatan, tapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia. Negara wajib menjamin hak kesehatan bagi setiap warga, termasuk mereka yang berada di balik jeruji,” tegas Melkianus.

Kasus ini memicu kekhawatiran terkait hak asasi tahanan. Andreas, meskipun berstatus sebagai tahanan, tetap memiliki hak fundamental untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai. Keterlambatan ini dinilai sebagai bentuk abai terhadap prinsip-prinsip HAM, di mana kesehatan seorang tahanan tidak boleh diabaikan hanya karena proses administratif yang lamban.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan Andreas Asmorom dapat dirujuk ke rumah sakit, sementara waktu terus berjalan dan kesehatannya kian mengkhawatirkan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments