Ketua DPRD Teluk Wondama yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, Herman Sawasemariay akan segera dilaporkan oleh Selina Akwan, Wakil Ketua DPRD Teluk Wondama dari Fraksi Partai Perindo atas tindakan pengancaman yang dilakukan oleh Herman di kediaman Selina pada Senin (17/10/2022).
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Selina Akwan, yakni Yohanes Akwan, SH dari Yohanes Akwan Law Office, Manokwari.
“Tindakan intimidasi serta pengancaman yang dilakukan oleh Ketua DPRD Wondama, akan segera kami laporkan ke Polda. Pelaku sudah menunjukkan itikad yang sangat buruk sebagai bagian dari intitusi daerah, apalagi dia seorang ketua, dan ini sudah menjadi tindak pidana yang harus dihukum” ungkap Yohanes.
Awal permasalahan dari tindakan intimidasi ini menurut Yohanes adalah digugatnya Ketua DPRD Teluk Wondama oleh Selina Akwan, karena prosedural penggantian antar waktu (PAW) yang tidak sah.
“Jadi Ketua DPRD ini memang sedang kami gugat selaku kuasa dari Ibu Selina. Karena pada saat PAW yang dilakukan itu tidak prosedural. Ibu Selina selaku representasi Perempuan Papua di tubuh DPRD diganti tanpa prosedur yang benar. Nah ini kemudian datang dengan cara-cara premanisme, mengintimidasi Ibu Selina yang notabene seorang perempuan, hingga menimbulkan trauma tersendiri”, lanjut Yohanes.
Menurut penuturan Yohanes, hingga kini Ibu Selina Akwan masih terkurung di dalam rumahnya sendiri.
“Sekarang ibu Selina masih terkurung di dalam rumahnya sendiri, beliau trauma terhadap perbuatan dari ketua DPRD ini. Bagaimana tidak trauma? Herman sebagai tergugat, tiba-tiba datang ke rumah ibu Selina dan mengeluarkan kata-kata kotor, ini tindakan yang memalukan. Seharusnya dia itu menghadapi gugatan di Pengadilan, bukannya datang terus maki-maki Ibu Selina dengan cara-cara premanisme. Kami akan segera menuju Polda Papua Barat, untuk meminta perlindungan terhadap Ibu Selina Akwan, dan menuntut agar Herman segera ditangkap,” pungkas Yohanes.