HomeKabar BintuniSBPKS PT Medco Papua Resmi Mengadukan Perusahaannya Ke Polda Papua Barat

SBPKS PT Medco Papua Resmi Mengadukan Perusahaannya Ke Polda Papua Barat

YLBH Sisar Matiti ketika mendampingi Ketua SBPKS Manoa Koyani (tengah) ketika melayangkan pengaduan terhadap PT MPHS ke Polda Papua Barat

Riuh permasalahan ketenagakerjaan di PT Medco Papua Hijau Selaras (MPHS) yang berujung pemecatan empat karyawannya serta memutasi yang lainnya, akhirnya dilaporkan oleh Ketua Serikat Buruh Perkebunan Kelapa Sawit (SBPKS) PT Medco.

Laporan berupa pengaduan kepada Polda Papua Barat itu dilayangkan oleh Manoa Koyani selaku ketua SBPKS PT Medco terhadap Togar Siahaan selaku Direktur Operasional dan Yan Ardi Winata selaku Direktur MPHS.

Adapun pelaporan ini berdasarkan adanya dugaan laporan palsu MPHS kepada Gubernur serta aparat lainnya serta kepala-kepala suku di Manokwari, yang menjadi landasan MPHS untuk memecat serta memutasi karyawan mereka, karena menuntut hak mereka sebagai pekerja dan melakukan aksi secara berserikat dan mogok massal.

Menurut Yohanes Akwan, SH., Direktur Operasional YLBH Sisar Matiti yang mendampingi, MPHS sengaja mempergunakan aksi mogok yang dilakukan oleh karyawan bersama SBPKS PT Medco, dan memutarbalikkan fakta kepada Gubernur dan stake holder lainnya.

“Saya hari ini mendapingi saudara Manoa Koyani untuk melaporkan MPHS, terutama direktur operasional dan direkturnya karena sengaja mempergunakan aksi mogok yang dilakukan oleh karyawan sebagai landasan pemutusan kerja serta mutasi beberapa karyawan lainnya. Aksi mogok itu merupakan hak dari para pekerja, dan mereka melakukan aksi pada tanggal 19 September yang lalu itu kan menuntut hak mereka sesuai undang-undang yang tidak diberikan oleh Medco. Tapi oleh PT Medco ini dipelintir seolah-olah kawan-kawan SBPKS dan karyawan mogok karena menolak finger print. Ini kan sudah palsu. Ini yang kami sebut memanipulasi fakta untuk jadi alasan mereka,” ungkap Akwan dalam keterangan persnya pada (04/10/22).

Menurut Manoa Koyani, dasar SBPKS beserta karyawan lainnya melakukan aksi mogok, karena surat yang dilayangkan kepada perusahaan tidak ditindaklanjuti.

“Padahal dalam surat kami pada tanggal 9 September itu jelas menuntut hak pekerja seperti hak lembur dan juga status karyawan yang seharusnya diangkat menjadi karyawan tetap. Tapi perusahaan tidak menanggapi. Ini kan hak karyawan. Kami tidak ada menolak finger print seperti apa yang dibilang sama perusahaan di dalam suratnya kepada gubernur. Itu bohong! kata Manoa melalui sambungan telepon.

Yohanes dan Manoa berharap bahwa pihak Polda Papua Barat bisa menerima pengaduan ini dan bisa ditingkatkan menjadi laporan sehingga bisa dilakukan penyidikan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments