HomeKabar BintuniJPK Papua Barat Desak Kejari Teluk Bintuni Segera Tahan M

JPK Papua Barat Desak Kejari Teluk Bintuni Segera Tahan M

Teluk Bintuni – Koordinator Jaringan Pemantau Korupsi (JPK) Papua Barat, Melkianus Indouw, SH., CLA., mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni untuk segera menahan tersangka berinisial M. Ia menegaskan tidak ada alasan hukum yang membenarkan tersangka masih bebas hanya karena persoalan dokumen kesehatan.

“Tidak ada alasan karena surat kesehatan yang bersangkutan tidak ditahan. Ingat ada asas hukum equality before the law, atau semua orang di hadapan hukum sama, maka yang bersangkutan harus segera ditahan. Tidak ada alasan!” tegas Melkianus Indouw, Jumat (20/2).

Diketahui, tersangka M sempat dibawa ke Rutan, namun dikembalikan ke kejaksaan karena dokumen kesehatan tidak dilengkapi. Akibatnya, hingga kini M masih bebas dan belum menjalani penahanan.

Kasus Proyek Jalan Bermasalah

Tersangka M terjerat kasus dugaan korupsi dalam Proyek Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo, yang merupakan kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Teluk Bintuni dengan nilai kontrak sebesar Rp5.629.261.261.

Kasus ini bermasalah, sehingga aparat kepolisian secara resmi telah menahan dua tersangka, yakni S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PU Teluk Bintuni, dan M, selaku penyedia jasa dalam proyek tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, S dan M telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Teluk Bintuni ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada 23 Januari 2025. Namun, hingga kini tersangka M belum ditahan dengan alasan sakit.

Kelalaian Administrasi Bukan Alasan

Proses hukum yang berjalan lambat ini menuai tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Sebab, dalam berbagai kasus lainnya, tersangka yang sudah dilimpahkan ke Rutan biasanya langsung ditahan tanpa kendala administratif. Ketiadaan dokumen kesehatan seharusnya bisa segera diselesaikan, bukan menjadi alasan untuk membiarkan tersangka tetap bebas.

“Banyak kasus lain di mana tersangka langsung ditahan meskipun ada kendala administrasi. Kenapa dalam kasus ini justru berbeda? Ini mencurigakan,” ujar Melkianus.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya kelalaian yang menjadi celah hukum bagi tersangka. Jika ada unsur kelalaian yang disengaja, kata dia, maka ini bisa lebih dari persoalan teknis belaka.

Publik Berhak Mendapatkan Kepastian Hukum

Dalam prinsip hukum pidana, keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika ada perlakuan khusus terhadap tersangka tertentu, maka hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Kita tidak boleh membiarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika seorang tersangka yang jelas-jelas sudah dalam proses hukum dibiarkan bebas hanya karena alasan administratif, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah ini,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dalam berbagai kasus korupsi, banyak tersangka yang menggunakan celah hukum seperti ini untuk menghindari jeratan hukum. Jika hal ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni akan semakin menurun.

JPK Akan Kawal Kasus Ini Hingga Tuntas

JPK Papua Barat berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum terhadap tersangka M. Mereka juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kasus ini. Mereka menilai bahwa transparansi dalam proses hukum harus menjadi prioritas, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan publik.

“Tidak boleh ada permainan di balik meja. Semua proses hukum harus transparan dan bisa diawasi oleh masyarakat,” katanya.

Hingga saat ini, JPK terus mengumpulkan bukti dan mendokumentasikan semua kejanggalan dalam kasus ini. Mereka juga tengah menyiapkan laporan yang akan dikirimkan ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung untuk meminta perhatian lebih terhadap kasus ini.

“Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan laporan resmi ke pusat. Kita ingin melihat apakah Kejaksaan Agung masih menutup mata terhadap kasus seperti ini atau akan segera bertindak,” tandasnya.

Kasus ini semakin menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut asas keadilan bagi semua warga negara. Jika tidak segera diselesaikan, maka kasus ini bisa menjadi contoh buruk bagi penegakan hukum di Papua Barat.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments