JAKARTA, 14 Februari 2023 – Perjuangan Gabungan Serikat Pekerja masih terus berlanjut. Hari ini, melalui kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, sebanyak 13 (tiga belas) Serikat Pekerja akan melaksanakan 2 (dua) sidang sekaligus yaitu:
Pertama, sidang pemeriksaan pendahuluan atas pengujian formil Perppu Cipta Kerja di Mahkamah
Konstitusi (MK) dengan perkara Nomor 14/PUU-XXI/2023. Kedua, sidang pemeriksaan persiapan ke-II
atas gugatan Onrechmatige Overheidsdaad (OOD) di PTUN Jakarta dengan perkara Nomor
30/G/TF/2023/PTUN.JKT.
Hal utama yang menjadi permasalahan pada Perppu Cipta Kerja dan juga menjadi pokok perkara
pengujian formil ini adalah proses pembentukannya yang tidak memenuhi ketentuan hal ihwal
kegentingan yang memaksa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Disamping itu, penerbitan
Perppu Cipta Kerja juga merupakan pelanggaran yang nyata atas Putusan MK 91/2020.
Para Pemohon menegaskan bahwa, jika melihat konsiderans huruf g Perppu Cipta Kerja, maka Perppu
ini lahir karena kondisi penurunan pertumbuhan ekonomi yang akan berdampak secara signifikan kepada
perekonomian nasional.
“Pertimbangan tersebut bukan termasuk ke dalam kategori ancaman yang betul-betul serius dan
nyata dan memerlukan presidential constitutional emergency power sebagai arti pentingnya
Perppu. Bahkan, dalam Pidato tanggal 16 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo
mengungkapkan optimismenya terhadap perkembangan ekonomi nasional. Pada kesempatan tersebut Presiden Joko Widodo juga menyampaikan rasa syukur karena fundamental ekonomi
Indonesia tetap baik di tengah perekonomian dunia yang sedang bergolak.” Sebagaimana
ditegaskan dalam salah satu pokok permohonan Para Pemohon.
Disamping itu, penerbitan Perppu Cipta Kerja jelas merupakan bentuk pengingkaran terhadap tanggung
jawab untuk melaksanakan Putusan MK 91/2020. Presiden justru menetapkan Perppu ditengah perintah
Putusan MK 91/2020 untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan melibatkan partisipasi publik yang
bermakna (meaningful public participation).
Agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan yang bertujuan untuk menyampaikan
pokok-pokok permohonan dan mendengarkan masukan Majelis Hakim mengenai kelengkapan dan
kejelasan atas materi permohonan.
“Berdasatkan Surat Panggilan Sidang Nomor: 258.14/PUU/PAN.MK/PS/02/2023, bahwa
agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan yang ditujukan untuk memeriksa
kelengkapan dan kejelasan materi permohonan yang meliputi identitas Para Pemohon,
kewenangan MK, kedudukan hukum Para Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-hal
yang diminta untuk diputus (petitum). Selain itu, Para Pemohon juga akan mendengarkan
masukan-masukan hakim terhadap permohonan yang kita ajukan.” Ungkap Raziv Barokah,
S.H., MH. Senior Associate INTEGRITY Law Firm, sebagai salah satu kuasa hukum pada
perkara nomor 14/PUU-XXI/2023.
Dalam waktu yang bersamaan, berlangsung juga sidang gugatan OOD di PTUN Jakarta dengan agenda
pemeriksaan persiapan ke-II, yang sebelumnya pada hari Rabu, 8 Febaruari 2023 telah dilaksanakan
sidang pemeriksaan persiapan ke-I.
“Sidang hari ini dilaksanakan dengan agenda perbaikan terhadap gugatan Para Penggugat
berdasarkan masukan-masukan hakim.” Pungkas Zamrony, S.H., M.Kn., CRA., CTL. Partner
INTEGRITY Law Firm, sebagai salah satu kuasa hukum perkara nomor 30/G/TF/2023/PTUN.JKT.
Jika melihat dan membaca ulang poin utama dalam Putusan MK 91/2020, mengapa MK memerintahkan
kepada Presiden dan DPR untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja, dikarenakan UU
tersebut dinilai sarat akan permasalahan, terutama soal proses pembentukannya yang tidak melibatkan
partisipasi publik. Anehnya, perintah putusan MK tersebut justru dijawab oleh pemerintah dengan
menerbitkan Perppu Cipta Kerja