Jakarta, 15 November 2024 – Dr. Benediktus Jombang, S.H., M.H., CLA., selaku ketua tim kuasa hukum ARUS (Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw), calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya nomor urut 1, hari ini mengonfirmasi pengajuan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut, yang diterima oleh staf DKPP, L. Gede Bagas Wanda, bertempat di kantor DKPP pada pukul 11.25 WIB.
Menurut Dr. Benediktus, pengaduan ini diajukan sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu, yang dinilai tidak menjalankan tugasnya secara profesional dan netral. “Kami merasa ada tindakan yang mencederai prinsip independensi penyelenggaraan pemilu yang menyebabkan Abdul Faris Umlati dibatalkan pencalonannya oleh KPU Papua Barat Daya berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu PBD yang kami anggap cacat hukum, dan langkah ini adalah untuk menjaga kredibilitas proses demokrasi di Papua Barat Daya,” ujarnya.
Dokumen yang diserahkan mencakup berbagai lampiran penting, termasuk formulir laporan, identitas pengadu, identitas kuasa hukum, hingga alat bukti dalam bentuk digital. “Semua bukti sudah kami lampirkan dengan detail agar dapat ditinjau secara menyeluruh oleh DKPP,” lanjut Dr. Benediktus.
DKPP diharapkan akan segera menindaklanjuti laporan ini agar proses penyelesaian berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami akan terus memantau prosesnya, dan kami percaya DKPP mampu menegakkan keadilan demi terciptanya pemilu yang bersih dan transparan. Selain itu, kami juga akan mengirimkan surat pengaduan ke Bawaslu RI, agar bisa memberhentikan atau menonaktfikan seluruh anggota Bawaslu PBD sebagaimana yang terjadi terhadap KPU PBD. Karena surat rekomendasi Bawaslu PBD yang menjadi dasar keputusan 105 dari KPU itu tidak mencamtukan pendapat ahli yang kompeten dalam menilai adanya sebuah pelanggaran administrasi” tutup Dr. Benediktus.