HomeKabar BintuniZainudin Patta, S.H.: MRP Papua Barat Daya Diminta Objektif dalam Verifikasi Faktual...

Zainudin Patta, S.H.: MRP Papua Barat Daya Diminta Objektif dalam Verifikasi Faktual Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Sorong, 2 September 2024 – Zainudin Patta, S.H., Direktur Penanganan Perkara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, mengkritisi Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya terkait proses verifikasi faktual bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya. Zainudin menegaskan pentingnya objektivitas dalam verifikasi tersebut agar hak konstitusional para bakal calon tidak tereliminasi, terutama terkait keaslian sebagai Orang Asli Papua (OAP).

Zainudin merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 29/PUU-IX/2011 yang menegaskan bahwa MRP bukanlah representasi dari kesatuan masyarakat hukum adat yang lahir secara alamiah. MRP adalah lembaga politik atau pemerintahan yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang, dengan fungsi untuk mewakili sebagian masyarakat hukum adat, wakil agama, dan wakil perempuan di Provinsi Papua Barat Daya.

Ia juga memperingatkan bahwa jika MRP mengabaikan hak-hak Orang Asli Papua dalam menjalankan tugasnya, lembaga tersebut dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Definisi Orang Asli Papua, lanjutnya, sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Pasal 1 ayat 22 dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa “Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.”

Zainudin juga merujuk beberapa dasar hukum yang relevan dalam proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, yaitu:

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota:

Pasal 138 ayat (1) menegaskan bahwa pencalonan di daerah khusus dan/atau istimewa harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Komisi ini.
Pasal 138 ayat (2) menyatakan bahwa daerah khusus dan/atau istimewa mencakup daerah yang diatur dengan Undang-Undang berdasarkan kekhususan atau keistimewaannya.
Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua:

Pasal 12 mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus merupakan Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi beberapa syarat, termasuk sebagai Orang Asli Papua.
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021:

Pasal 1 ayat 22 memberikan definisi rinci tentang siapa yang dianggap sebagai Orang Asli Papua.
Zainudin berharap MRP Papua Barat Daya dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan menjaga integritas lembaga, sehingga hak-hak konstitusional para bakal calon tetap terjaga.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments