Sorong, Papua Barat – Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH., menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi yang mengakui Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai bagian dari Suku Malamoi. Pengakuan ini didasarkan pada Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 22 yang menegaskan pentingnya pengakuan adat.
Dalam rekomendasinya, LMA Malamoi menyatakan, “Kami mengakui Abdul Faris Umlati sebagai bagian dari Suku Malamoi, sebab darah perempuan Moi mengalir di tubuhnya.” Pengakuan ini menguatkan posisi AFU dalam pencalonannya sebagai Gubernur Papua Barat.
Yohanes Akwan, SH., juga menolak argumentasi yang disampaikan oleh Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy. Warinussy sebelumnya menyatakan bahwa definisi Orang Asli Papua (OAP) dalam UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 1 Huruf t perlu diperhatikan secara ketat. Namun, menurut Yohanes, pandangan tersebut tidak lagi relevan mengingat adanya perubahan dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 yang memperluas definisi OAP.
“Kami menyarankan kepada saudara pengacara Warinussy agar kembali memperhatikan UU Nomor 2 Tahun 2021 yang mengubah UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001. Dalam perubahan tersebut, Pasal 1 Ayat 22 telah ditambahkan frasa yang memungkinkan interpretasi yang lebih luas, sehingga argumentasi yang disampaikan oleh saudara Warinussy menjadi multitafsir,” ujar Yohanes.
Yohanes juga menilai bahwa dukungan Warinussy kepada Roger Mambraku, Ketua Generasi Muda perjuangan hak adat (GEMPHA), yang menolak pengakuan adat dari Suku Maya kepada AFU, adalah tindakan yang berlebihan dan tidak memiliki dasar argumentasi normatif yang kuat.
“Kita semua harus menghormati kedaulatan masyarakat adat. Biarkan hal tersebut menjadi urusan internal mereka di dalam rumah adat masing-masing. Ketika kita ikut campur dalam urusan ini, kita sudah melangkahi kedaulatan tertinggi dari marga dan suku yang telah memberikan dukungan mereka kepada saudara Petrus dan saudara Alfaris Umlati untuk maju sebagai calon gubernur,” tegasnya.
Yohanes juga meminta semua pihak untuk menahan diri dan membiarkan Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan verifikasi terhadap keaslian surat dan fakta historis mengenai asal-usul kedua calon tersebut. Ia menegaskan bahwa UU mengakui kedaulatan suku-suku di Papua dan mengingatkan agar pihak luar tidak ikut campur dalam urusan adat Suku Maya dan Moi.
“Fakta menunjukkan bahwa Alfaris dan Petrus adalah anak adat Papua berdasarkan silsilah dan garis keturunan ibu, dan hal ini diperkuat oleh pengakuan dari kedua keluarga tersebut secara adat yang telah diakui sesuai dengan UU. Ini sudah selesai, biarkan proses adat berjalan, dan kita yang berada di luar perlu menghormatinya,” pungkas Yohanes Akwan.