Yohanes Akwan, Direktur YLBHI Sisar Matiti
Yohanes Akwan, Direktur YLBH Sisar Matiti menekankan permasalahan perizinan peternakan sapi yang dimiliki oleh Saudara Yono, Koordinator Usaha Peternakan Sapi Teluk Bintuni. Menjawab saudara Yono yang diwakili oleh Yan Warinussy, Direktur LP3BH Manokwari, Akwan sekali lagi mempertanyakan permasalahan perizinan yang dimiliki oleh peternakan sapi yang dikoordinasi oleh Saudara Yono.
“Ini mereka sudah akui sendiri kalau peternakan itu berdiri dan beroperasi di atas lahan tidak berizin. Mendirikan dan mengolah lahan untuk peternakan, itu ada syarat-syaratnya. Seperti yang sudah saya jelaskan kemarin, kandang sapi itu harus memperhatikan peruntukan lahan daerah sesuai dengan yang disyaratkan dalam Permentan 46/2015,” kata Akwan.
Di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 tahun 2015, menurut Akwan, budidaya sapi harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah Kabupaten/Kota (RDTRD) serta sesuai dengan daya dukung lahan. Juga harus memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Saya sudah konfirmasi kalau daerah sekitar Rumah Tamu Negara dan Kediaman Wakil Bupati Teluk Bintuni, peruntukkan lahannya bukan untuk peternakan. Ini jawaban yang dilontarkan oleh mereka melalui LP3BH ini seperti mengabaikan peraturan perundangan. Lha kalau semua orang punya lahan, tidak perlu izin untuk melakukan usaha, gunanya Dinas Perindustrian maupun perizinan di Indonesia itu untuk apa? Semua bikin usaha, tidak usah izin-izin. Ini kan seperti mengajak masyarakat untuk tidak taat hukum dan administrasi,” imbuh Akwan.
Akwan mengapresiasi segala bentuk kegiatan ekonomi di Teluk Bintuni, namun menurutnya legalitas dan perizinan dari kegiatan dengan skala yang sudah ditetapkan oleh pemerintah harus pula dipatuhi terlebih dahulu. “ini kita berbicara peternakannya saudara Yono seperti yang diungkapnya sendiri itu sudah skala menengah. 50 ekor sapi itu bukan hanya butuh tanda daftar saja, tapi ia juga harus mengantongi Izin Usaha Peternakan. Ini sudah diatur dalam Permentan Nomor 14 Tahun 2020. Ini wajib lho. Dan dalam ketentuan perundangan, sebuah usaha peternakan itu harus dengan jarak tertentu dari perumahan atau kediaman warga. Bukan seenaknya bangun kandang. Ini bukan usaha seperti orang jual rokok di teras rumah. Ini peternakan skala industri menengah,” ujar Akwan.
Akwan mengungkap akan segera menindaklanjuti laporan warga ke dinas-dinas yang terkait, juga Bupati Teluk Bintuni. “ya kalau saudara Yan mau melakukan upaya hukum, saya persilahkan. Yang saya ungkap kan fakta, sesuai dengan peraturan perundangan. Mana ada peternakan dengan jumlah sapi yang begitu banyak, tidak menimbulkan aroma tidak sedap? Saya akan segera berkoordinasi dengan memasukkan laporan resmi ke dinas yang terkait. Mau usaha boleh, justru sangat boleh. Tapi perhatikan juga itu dampak lingkungan bagi warga sekitar dan perizinan. Sekali lagi saya tekankan, perizinan harus dikantongi,” pungkas Akwan.