Teluk Bintuni – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti melalui Direktur Eksekutifnya, Yohannes Akwan, mengumumkan pembukaan pos pengaduan hukum bagi para tenaga kerja di berbagai sektor usaha.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja yang menghadapi persoalan hubungan industrial.
Pos pengaduan tersebut terbuka bagi seluruh tenaga kerja tanpa memandang jenis sektor usahanya.
Selain itu, YLBH Sisar Matiti juga membuka layanan pengaduan bagi para pencari kerja (pencaker).
Program ini bertujuan untuk melakukan advokasi terhadap kebijakan pemberdayaan tenaga kerja daerah agar lebih berpihak kepada masyarakat.
Yohannes Akwan menegaskan bahwa kehadiran pos pengaduan ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya pekerja dan pencari kerja, dalam memperoleh akses keadilan serta pendampingan hukum secara maksimal.
Sebelumnya, YLBH Sisar Matiti memang dikenal aktif dalam memberikan bantuan hukum dan mendorong akses keadilan bagi masyarakat, termasuk melalui berbagai advokasi kasus sosial dan ketenagakerjaan di Papua Barat.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, dapat langsung datang ke Kantor YLBH Sisar Matiti yang beralamat di Kampung Argosigemerai, Kabupaten Teluk Bintuni.



