Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti pada tahun 2024 nanti akan meluncurkan program Rumah Perlindungan Bagi Kepala Kampung di Kabupaten Teluk Bintuni.
Program ini menurut Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH., merupakan bentuk produk sosialisasi dan pendampingan bagi kepala dan aparat desa di Teluk Bintuni, yang masih minim pengetahuan tentang tata kelola dana desa.
“kami akan melakukan sosialisasi Peraturan Perundangan Desa, Tipikor dan juga Otsus Papua serta peraturan lainnya tentang realisasi dana desa. Karena saya melihat kepala-kepala kampung dan aparatnya ini masih sangat minim pengetahuannya tentang tata kelola dana desa, sehingga bisa menjadi celah ada penyelewengan. Padahal mereka tidak tahu kalau yang mereka lakukan itu salah. Harusnya ada sosialisasi, di sinilah kami mengambil bagian itu,” ujar Akwan.
Lanjut menurut Akwan, kepolosan dan naifnya kepala dan aparat desa perihan dana desa ini, sering menjadi alat bagi penegak hukum untuk menakut-nakuti dan menjerat mereka.
“ada beberapa kasus di Bintuni, oknum-oknum kepala kampung sering ditakut-takuti oknum penegak hukum dengan ancaman penyelewengan dana desa. Ini tidak boleh. Seharusnya ada sosialisasi atau pembinaan tentang penggunaan dana kampung yang berasal dari negara. Saya khawatir ada motif-motif di belakang tindakan intimidatif itu, makanya kami akan membuka pintu 24 jam sehari bagi kepala desa agar tidak terjerat dengan permainan yang tidak fair ini,” lanjut Akwan.
YLBH Sisar Matiti menegaskan bahwa Rumah Perlindungan bagi Kepala Kampung merupakan bentuk pelayanan hukum bagi masyarakat Teluk Bintuni yang telah menjadi nawaitu sejak didirikan.
“Sejak awal didirikan pada tahun 2020, kami yang tergabung di dalam lembaga ini sudah berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat Teluk Bintuni secara maksimal. Pelayanan ini menjadi salah satu program “Melek Hukum” yang telah kami gadang sejak awal. Masyarakat Bintuni harus sadar hak dan kewajiban mereka dalam hukum. Seharusnya aparat penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan juga memberikan sosialisasi kesadaran hukum. Karena hukum itu harus mampu menghantar rasa keadilan kepada masyarakat, bukan menjadi momok yang ditakuti,” pungkas Akwan