Alfons Manibuy: Tak Ada Izin, Tak Boleh Ada Aktivitas!
Manokwari, 15 Juni 2025 — Aktivitas tambang emas ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat, menjadi sorotan serius DPR RI. Dalam kegiatan reses yang digelar di Hotel Aston Manokwari, anggota DPR RI Alfons Manibuy menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di Pegaf yang tidak memiliki dasar hukum dan harus segera dihentikan.
“Tambang yang terjadi di Pegaf bukanlah wilayah pertambangan resmi. Wilayah itu belum pernah ditetapkan sebagai area tambang, apalagi ada perusahaan yang mengantongi izin. Tapi faktanya, tambang tetap berlangsung — ini jelas pelanggaran,” tegas Alfons, yang juga merupakan mantan Bupati Teluk Bintuni dua periode.
Ia menambahkan, keberadaan tambang ilegal di wilayah sensitif seperti Pegaf berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan konflik horizontal antarwarga.
DPR RI, lanjut Alfons, memiliki kewenangan konstitusional untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan hukum di sektor sumber daya alam. Karena itu, ia mendorong Kepolisian Daerah Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk tidak tinggal diam.
“Kami mendesak Kapolda dan Gubernur untuk segera bertindak. Jangan tunggu konflik atau kerusakan lingkungan yang lebih parah. Ini sudah jadi perhatian kami di DPR RI,” ujarnya.
Alfons juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi wilayahnya dari eksploitasi liar. Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) adalah syarat mutlak sebelum ada kegiatan tambang yang sah secara hukum.
“Tanpa WIUP, tanpa izin resmi — berarti ilegal. Polisi harus bertindak tegas. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ancaman terhadap hukum dan lingkungan,” pungkasnya.