Sorong – Direktur Penanganan Perkara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Zainudin Patta, S.H., memberikan tanggapan terkait advis hukum yang disampaikan oleh Advokat Jati Yuda Marau, S.H., mengenai kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Papua Barat Daya. Dalam advice tersebut, Jati Yuda Marau menyimpulkan bahwa jika seorang bakal calon gubernur dan wakil gubernur tidak mendapatkan persetujuan dari MRP, maka calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilukada.
Zainudin Patta menilai bahwa pendapat tersebut perlu diluruskan agar publik mendapatkan pemahaman hukum yang lebih jelas. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serta merta mengikuti sepenuhnya pertimbangan dan persetujuan MRP dalam menetapkan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di wilayah Papua Barat Daya.
“Berdasarkan Surat KPU Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 26 Agustus 2024, yang kami ketahui, pada poin 10 disebutkan bahwa dalam hal pertimbangan MRP menyatakan calon tidak memenuhi persyaratan Orang Asli Papua, KPU Provinsi tetap dapat menyatakan bahwa persyaratan tersebut terpenuhi jika terdapat pengakuan dari suku asli di Papua yang menyatakan penerimaan atas calon tersebut,” jelas Patta.
Patta menambahkan bahwa kewenangan MRP, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, hanya sebatas memberikan pertimbangan dan persetujuan. “Keputusan akhir mengenai lolos atau tidaknya seorang bakal calon tetap berada di tangan KPU,” tegasnya. Hal ini, menurutnya, mencerminkan penghormatan terhadap kedaulatan masyarakat adat yang memiliki hak untuk mengeluarkan surat keterangan atau rekomendasi pengakuan adat sebagai salah satu syarat pencalonan.
Lebih lanjut, Patta mengingatkan bahwa syarat bagi calon Orang Asli Papua harus memperhatikan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011, demi menjaga hak konstitusional para bakal calon. “Aturan ini sudah sangat jelas dan tidak perlu diterjemahkan berbeda,” tutupnya.
Dalam konteks ini, selain mengacu pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi, KPU juga memedomani UU RI Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur tentang definisi Orang Asli Papua, yang mencakup mereka yang berasal dari rumpun ras Melanesia atau yang diakui oleh masyarakat adat Papua sebagai Orang Asli Papua.