Manokwari, BUR – Peristiwa perusakan RSUD dan Puskesmas Kaimana, Papua Barat yang terjadi pada hari Selasa (7/12), sedang ditangani oleh Polres Kaimana. Dari 12 belas orang yang diperiksa, telah mengerucut ke tiga orang, yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas penetapan tersebut, ketiga tersangka telah meminta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti sebagai penasihat hukumnya.
Yohanes Akwan, SH., Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti melalui sambungan telepon pada (15/12) membenarkan hal ini.
“Betul ketiga tersangka dengan inisial CF, WL dan SS telah menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya. Selanjutnya kami akan menurunkan tim untuk melakukan investigasi. Karena, peristiwa ini kan dilakukan oleh massa,” ujar Akwan.
Ktiga calon tersangka tersebut berpotensi untuk dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, juncto pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman penjara selama enak tahun.
“Kami sebagai kuasa hukum akan mendampingi seluruh proses penyidikan terhadap ketiga tersangka, dan memastikan hak-hak mereka sebagai tersangka sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009. Seluruh tahapan harus dilakukan secara profesional dan transparan, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, maupun tendensi atau sentimen yang bisa mempengaruhi jalannya penyidikan,” ungkap Akwan.
Yohanes menambahkan bahwa mereka akan mengikuti dan menghormati seluruh proses penyidikan oleh Polres Kaimana, yang dipercaya akan mengedepankan profesionalitas kepolisian.