Selasa 7 Desember, 2021, Majelis Hakim PTUN Jayapura menetapkan gugatan PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo terhadap Bupati Sorong gugur.
Majelis Hakim memutuskan bahwa penggugat tidak berhak untuk menggugat objek sengketa II berupa Keputusan Sorong Nomor: 42/185 Tahun 2013 tentang Perpanjangan Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan usaha kelapa sawit PT Sorong Agro Sawitindo di Distrik Segun, Klawak, dan Klamono, Kabupaten Sorong, 27 April 2021.
Jika keputusan ini tidak diganggu oleh pengajuan banding dari pihak penggugat, maka ahan seluas 55.631 hektare akan kembali pada pemerintah Kabupaten Sorong dan masyarakat adat setempat.
Yang menjadi persoalan adalah, penggugat memiliki kesempatan untuk banding. Hal ini disampaikan oleh pengacara bupati Sorong, Petrus Ell. Faktanya, penggugat telah melakukan banding.
“Penggugat masih ada waktu untuk mengajukan banding,” ucap Ell.
Papua Lestari Abadi dan PT. Sorong Agro Sawitindo mengajukan permohonan banding. Hal ini dapat dilihat pada informasi dari situs Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.
Menyambut hal ini, masyarakat adat suku Moi tetap berkomitmen memperjuangkan hak tanah dan hutan di Malamoi. Mereka memutuskan untuk tetap melawan perusahaan sawit yang mengambil tanah mereka. Hal ini disampaikan oleh Ayub Paa, salah seorang warga suku Moi.
“Kami newilik (tuan tanah) tetap kana menjaga dan melindungi hutan dan tanah adat kami. Pasti kami tetap lawan kapitalis yang ingin merampas dan merusak hutan dan tanah adat kami. Terima kasih PTUN yang sudah mendengar suara masyarakat adat Moi,” tegas Ayub mengutip suarapapua.
Melanjutkan hal tersebut, Habel Yandafale, ketua DPRD Kabupaten Sorong menyarankan agar PT. Papua Lestari Abadi dan PT. Sorong Agro Sawitindo tidak mengajukan banding.
“Banyak ancaman yang telah disampaikan masyarakat adat. Kami sebagai wakil rakyat berharap pihak perusahaan yang telah kalah tidak melakukan banding karena berdampak sangat besar. DPRD tetap bersama bupati dan masyarakat kabupaten Sorong untuk menghadapi setiap gugatan,” jelasnya.
Naiknya permohonan banding berdampak pada status lahan sawit seluas 55.631. Jika dirinci, terdapat 15.631 hektar milik PT Papua Lestari Abadi di Distrik Segun dan 40.000 hektar milik PT Sorong Agro Sawitindo di Segun, Kwalak dan Klamono.
Permohonan banding membuat pihak pemerintah daerah dan masyarakat akan menunggu terlebih dahulu sampai putusan berstatus hukum tetap. Hal ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Sorong, Nur Amaliah.
“Maka mau tidak mau status lahan 105 ribu hektar itu masih status quo sampai dengan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Baru bisa dieksekusi dengan bupati dan teman-teman masyarakat adat bagaimana follow upnya,” ujarnya.
Sumber:
Lesmana, Agung Sandy. 2021. Hakim Tolak Gugatan Perusahaan Sawit, 55 Ribu Ha Lahan Bisa Kembali ke Warga Adat Sorong. Suara.com edisi 7 Desember 2021.
Siaran pers Koalisi Masyarakat Adat Moi, Organisasi Masyarakat Sipil, Mahasiswa dan Pemuda “PTUN Jayapura Harus Menolak Gugatan Perusahaan untuk Perlindungan Hak
Masyarakat Adat Moi dan Lingkungan”. 7 Desember 2021
Zakir, Firas. 2021. Indonesia Menolak Kembalikan Izin Pembangunan Kelapa Sawit di Papua. Pikiran Rakyat edisi 9 Desember 2021.