Manokwari — Di tengah suasana politik yang semakin memanas menjelang Pemilihan Gubernur Papua Barat Daya (Pilgub PBD), berbagai suara mulai muncul untuk mengingatkan pentingnya netralitas dan ketaatan pada aturan hukum. Salah satu suara yang paling lantang datang dari seorang tokoh muda Papua, Thomas Baru, yang menyerukan agar Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) tidak menggunakan posisinya untuk bermanuver di tahapan Pilgub.
MRP Harus Taat Asas dan Taat Aturan
Dalam sebuah wawancara eksklusif, Thomas Baru menegaskan bahwa MRPBD sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat adat Papua, harus menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan menghormati aturan yang berlaku. Menurutnya, MRPBD harus memahami secara mendalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Pasal 3 ayat 22 dari UU tersebut menyatakan bahwa MRPBD harus mengakui dan menerima masyarakat adat sebagai bagian dari masyarakat adat itu sendiri. Tidak boleh ada upaya untuk memanipulasi atau mengabaikan prinsip ini demi kepentingan politik tertentu,” tegas Thomas Baru.
Kritik Terhadap Koordinasi dengan Kemendagri
Baru juga menyoroti pernyataan yang dikeluarkan oleh Ketua MRPBD tentang perlunya koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong peraturan gubernur (Pergub). Menurutnya, hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman Ketua MRPBD mengenai dasar hukum Otonomi Khusus Papua sebagai landasan utama.
“Ketua MRPBD seharusnya lebih mendalami UU Otonomi Khusus, bukan malah membuat pernyataan yang justru menimbulkan kebingungan di masyarakat. MRPBD adalah lembaga pemerintah yang harus bekerja berdasarkan penghormatan terhadap pengakuan suku sebagai bentuk perlindungan hak-hak suku yang telah memberikan pengakuan adat,” ujar Baru dengan tegas.
MRPBD harus bertindak dengan netralitas dan kejujuran.
“MRPBD jangan terjebak dalam opini sesat yang dapat menyesatkan masyarakat. Sebagai lembaga yang berfungsi untuk melindungi kepentingan masyarakat adat, MRPBD harus memastikan bahwa segala tindakan yang diambil didasarkan pada hukum, bukan pada kepentingan politik tertentu,” imbuhnya.
Ia juga menekankan pentingnya untuk menghindari konflik di masyarakat dengan tidak memihak kepada calon tertentu. “Ketua MRPBD harus jujur dan tidak berpihak. Tindakan yang berdasarkan aturan adalah cara terbaik untuk menjaga ketertiban dan harmoni di tengah masyarakat,” tambah Baru dengan tegas.
“Pergub yang ingin didorong oleh MRPBD tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dalam hirarki hukum. Ketua MRPBD jangan membuat opini yang menyesatkan untuk membodohi rakyat, karena ada konsekuensi hukum yang serius jika hak politik warga negara dihalangi,” lanjutnya.
Menghindari Konflik dan Menjaga Integritas
Di akhir wawancaranya, Thomas Baru menyampaikan harapannya agar MRPBD dapat menjaga integritas dan netralitasnya dalam Pilgub PBD ini. Ia menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua tindakan aparatus negara, termasuk MRPBD, harus didasarkan pada hukum, bukan pada kepentingan politik.
“Kita semua ingin melihat Pilgub PBD berjalan dengan damai dan adil. Untuk itu, MRPBD harus menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan proses demokrasi ini, tanpa ada intervensi politik yang merusak,” kata Thomas Baru.
Dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pilgub PBD, suara-suara seperti yang disampaikan oleh Thomas Baru menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi di Papua Barat Daya berlangsung dengan adil dan transparan. Integritas dan netralitas MRPBD menjadi kunci untuk menghindari konflik di tengah masyarakat dan menjaga kehormatan lembaga tersebut sebagai pelindung hak-hak masyarakat adat.